Lifestyle

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores

Fatimah Oktavianti
Kamis, 22 Mei 2025 | 16:34 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores
kolase Yoni Dores dan Lesti Kejora

Pencipta lagu dangdut, Yoni Dores, melalui kuasa hukumnya Ilham Suwardi, mengungkap alasan di balik pelaporan penyanyi Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut resmi diajukan pada 19 Mei 2025.

rb-1

Hal ini disampaikan Ilham saat ditemui di Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (16/5/2025). Ia menegaskan bahwa laporan kliennya telah diterima pihak kepolisian dan kini sedang dalam tahap penyelidikan.

Yoni Dores. (YouTube/Bronik TV)Yoni Dores. (YouTube/Bronik TV)

rb-3

Baca Juga: Lesti Kejora Disomasi Yoni Dores, Gegara Lagu Ini?

"Terkait laporan terhadap Lesti Kejora, kami telah membuat laporan di Polda pada 19 Mei 2025, terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Kami melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta," ujar Ilham Suwardi.

Ilham menjelaskan bahwa pelaporan ini berawal dari dugaan penggunaan sejumlah lagu ciptaan Yoni Dores oleh Lesti Kejora tanpa izin. Lagu-lagu tersebut disebut telah dicover dan diunggah ke platform YouTube tanpa persetujuan pencipta lagu.

"Ada beberapa lagu seperti Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lainnya," ungkap Ilham.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini bukan terjadi sekali dua kali, melainkan telah berlangsung sejak lama.

Baca Juga: Kontroversial tapi Berbakat, Ini Dia Perjalanan Hidup Cupi Cupita

"Ada yang sejak 2018, bahkan kami melihat indikasinya sudah sejak 2017. Kalau hanya sekali, mungkin tidak akan jadi masalah. Tapi ini terjadi berulang," jelasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Yoni Dores akhirnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

"Sudah lama kami diamkan, tapi sampai sekarang masih terjadi. Jika tidak diambil langkah tegas, kemungkinan akan terus berulang," imbuh Ilham.

Kabar pelaporan Lesti Kejora ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa (20/5/2025).

Lesti Kejora (Instagram/lesrikejora)Lesti Kejora (Instagram/lesrikejora)

"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD, seorang pencipta lagu. Terlapornya adalah saudari LK," jelas Ade Ary kepada wartawan.

Dalam proses pelaporan tersebut, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti flashdisk berisi rekaman, surat pernyataan dari publisher, dan hasil cetakan (print-out) cover lagu yang diduga melanggar hak cipta.

"Laporan sudah diterima. Tim masih melakukan pendalaman," terang Ade Ary.

Lesti Kejora dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, penyanyi jebolan D'Academy itu terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

(Selvianus Kopong Basar)

Tag lesti kejora penyanyi dangdut lesti kejora penyanyi dangdut lagu yang dipermasalahkan dedy dores yoni dores

Terkini