Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan dilantik di Gedung MPR DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Minggu (20/10/2024).
Masyarakat Indonesia bisa menyaksikan langsung acara pelantikan Prabowo - Gibran dimulai pukul 10.00 WIB melalui saluran live streaming.
Namun, sebelum pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden, ada protokoler rangkaian agenda Sidang Paripurna MPR RI di acara pelantikan presiden-wakil presiden untuk periode 2024-2029.
Berikut rangkaian acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo - Gibran.
10.00-10.03 WIB - Menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya"
10.03-10.06 WIB - Mengheningkan cipta
10.06-10.26 WIB - Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR
10.26-10.28 WIB - Pengucapan sumpah presiden RI
10.28-10.30 WIB - Pengucapan sumpah wakil presiden RI
10.30-10.35 WIB - Penandatanganan berita acara pelantikan
10.35-10.40 WIB - Penyerahan berita acara pelantikan
Acara berikutnya pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden RI Periode 2024-2029 dengan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024.
10.42-10.47 WIB - Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
10.47-11.05 WIB - Pidato presiden RI
11.05-11.10 WIB - Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
11.10-11.15 WIB - Pembacaan doa
11.15-11.20 WIB - Penutupan sidang paripurna
11.20-11.23 WIB - Menyanyikan Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya"
11.23 WIB - Sidang paripurna selesai.
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024:
1. Pasangan Calon terpilih akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tepat sebelum pelaksanaan pelantikan, calon Presiden terpilih tetap akan dilantik menjadi Presiden.
3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka calon Wakil Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden.
4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik maupun Gabungan Partai Politik yang pasangan oleh calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
5. Berhalangan hadir yang tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) seperti:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.
Berikut ini link live streaming pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo - Gibran
Link live streaming pelantikan Prabowo-Gibran YT Sekretariat Presiden:
https://youtube.com/@sekretariatpresiden?si=6hfuRfESUaA6gf0o
Link live streaming pelantikan Prabowo-Gibran YT MPR RI:
https://www.youtube.com/watch?v=9RttA2cFMtQ
Pelantikan presiden periode 2024/2029 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 terkait Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (*)