Lolly Dijadikan Tersangka Kasus Vadel Badjideh? Ini Jawaban Polisi

Selasa, 14 Jan 2025

Laura Meizani alias Lolly, putri Nikita Mirzani, saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan usai kabur dari rumah aman. (dokumen istimewa)

Laura Meizani atau Lolly berhasil kabur dari Rumah Aman, kini nama Lolly dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan asusila dan aborsi yang melibatkan Vadel Badjideh. Kok, bisa?



Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi pun menjawab selentingan kabar Lolly dijadikan tersangka.

 

Nurma Dewi menyatakan, sejauh ini kasus dugaan asusila dan aborsi tengah diproses oleh penyidik dan belum ada penetapan tersangka apapun.

 

"Setelah kami koordinasi dengan penyidik dan kami tanyakan apakah ada yang disebut, untuk saat ini tidak ada penetapan tersangka. Jadi, kabar bahwa Lolly menjadi tersangka itu tidak benar," kata Nurma Dewi ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

 

Laura Meizani alias Lolly, putri Nikita Mirzani, saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan usai kabur dari rumah aman. (dokumen istimewa)


Nurma Dewi menjelaskan lebih janjut, penetapan tersangka dalam laporan Nikita Mirzani menuduh Vadel Badjideh sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemaksaan aborsi merupakan kewenangan penyidik.

 

Pihaknya juga menegaskan, rumor Lolly dijadikan tersangka atas kasus tersebut tidak benar.

 

"Imbauan dari kami, biarkan penyidik bekerja. Apabila ada perubahan status tersangka, biarkan penyidik yang berkoordinasi dengan saya sebagai humas. Jika penyidik memutuskan untuk menyampaikan, mereka yang akan menyampaikannya," tegas Nurma.

 

Sebelumnya, kabar Lolly dijadikan tersangka bermula dari unggahan Nikita Mirzani di media sosial mengungkap dirinya tidak terima anaknya dijadikan tersangka dalam kasus berkaitan dengan Vadel Badjideh.

 

Bintang film Jakarta Undercover itu menyebut hal itu tidak masuk akal lantaran sejak awal ia melaporkan Vadel Badjideh dituduh melakukan hubungan seksual dengan Lolly.

 

Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi. (Selvianus Kopong Basar)


Nikita Mirzani membuat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan pada 12 September lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

 

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Lolly menjadi korban dalam perkara itu.

 

Perkara itu juga sudah naik ke tahap penyidikan. Lolly sudah dua kali menjalani pemeriksaan.

 

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Vadel masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. (Selvianus Kopong Basar)

Topik Terkait: