MAKI Desak Kaesang Pangarep Bayar Tiket Jet Pribadi Rp90 Juta Per Orang

Sabtu, 02 Nov 2024

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Kaesang Pangrep membayar tiket jet pribadi Rp90 juta per orangnya karena dianggap bukan gratifikasi. (Foto: Ist)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa menetapkan status penerimaan fasilitas jet pribadi yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep masuk dalam kategori gratifikasi atau tidak.


Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kaesang Pangarep bukanlah seorang penyelenggara negara.


“Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Nurul Ghufron.


Atas kebijakan KPK itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Kaesang Pangarep tetap membayar ongkos penggunaan jet pribadi beberapa waktu lalu senilai Rp90 juta per penumpang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Kalau toh sekarang dinyatakan bukan gratifikasi, ya saya hormato. Sebenarnya saya berharap, terlepas Kaesang dinyatakan gratifikasi atau bukan itu sebagai contoh baik meminta Kaesang tetap menyerahkan uang sejumlah diakui dulu kalau itu dianggap kelas bisnis,” tutur Boyamin Saiman, Jumat (1/11).


“Karena nanti masyarakat masih tetap menganggap ini gratifikasi atau bukan. Untuk itu, saya minta Kaesang tetap membayar sejumlah uang yang diakui dari sisi tiket pesawat bisnis untuk 4 orang,” tambah Boyamin Saiman.


Boyamin Saiman juga menyoroti KPK yang membandingkan kasusnya dengan Kaesang. Di mana pada tahun 2020 lalu, KPK sempat menerima laporan gratifikasi berupa uang tunai senilai 100 ribu dollar Singapura yang diterima oleh Boyamin Saiman.

Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu mantan presiden Joko Widodo saat mendatangi kantor KPK. (Foto: Ist)


Saat itu, KPK menyatakan bahwa tindakan itu bukan gratifikasi karena Boyamin Saiman bukanlah penyelenggara negara.


Boyamin menilai ada perbedaan antara kasusnya dengan Kaesang. Pasalnya, Boyamin Saiman bukanlah anak atau saudara dari penyelenggara negara. Sedangkan Kaesang Pangarep adalah putra bungsu dari Presiden Joko Widodo saat itu.


“Tapi kan berbeda. Saya kan tidak punya saudara atau bapak yang penyelenggara negara. Jadi perbandingannya jangan saya dong. Itu tidak apple to apple. Saya justru keberatan dibandingkan. Akhirnya uang itu diserahkan ke kas negara,” jelasnya.


Karenanya, Boyamin Saiman mendesak agar Kaesang Pangarep tetap menyerahkan ongkos jet pribadi sesuai taksiran ke  KPK. Tujuannya untuk menghentikan polemik di tengah masyarakat.

Tangkapan layar warganet yang memperlihatkan Kaesang Pangarep dan istrinya yang turun dari jet pribadi yang diduga gratifikasi. (Foto: Ist)


“Jadi kalau melihat perbandingan aku harus dilihat lengkap. Aku bukan penyelenggara negara, tapi uangnya diurus KPK diserahkan ke kas negara. Artinya Kaesang juga harus diminta begitu di luar penyelenggara negara atau bukan. Harus menyarankan Kaesang menyerahkan uang itu ke kas negara. KPK harus mengurus itu,” paparnya.


Boyamin Saiman juga meminta agar KPK tidak menutup perkara dan tetap menelusuri potensi gratifikasi. Pasalnya, potensi itu nantinya bisa dilakukan oleh penyelenggara negara lainnya.


“Saya tetap meminta KPK tidak menutup perkara ini, tetap membuka kemungkinan potensi adanya gratifikasi. Saya minta didalami perkembangannya bagaimana. Bukan hanya kepada Kaesang, bisa saja kepada yang lain. Tetap diteliti apakah ada penyelenggara lain yang pernah nebeng pesawat ini. Dan itu bisa dilacak di bandara-bandara,” tandasnya.

Topik Terkait: