Pengacara Firdaus Oiwobo mengaku aksinya naik ke atas meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), spontanitas belaka.
Firdaus naik meja saat mendampingi Razman Arif Nasution saat menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga: Pulang Umrah, Nikita Mirzani Doakan Razman Arif Nasution Masuk Penjara: Dia Gak Akan Lolos
Sidang yang beragenda pemeriksaan saksi dari Hotman Paris selaku penggugat, berlangsung ricuh. Gara-gara Razman tak terima sidang digelar secara tertutup.
"Nggak ada masalah, kan saya bilang itu adalah spontanitas," kata Firdaus Oiwobo kepada awak media.
Firdaus mengatakan, tindakan spontanitas naik ke atas meja karena tak terima kliennya diintimidasi oleh orang lain.
"Saya nggak tahu tapi itu refleks. Karena saya melihat klien saya diintimidasi dan ini adalah bentuk dari tanggung jawab saya sebagai kuasa hukum," jelasnya.
Aksi Firdaus Oiwobo naik ke atas meja viral di media sosial. Ia mengaku tak masalah jika dihujat netizen.
"Nggak apa-apa, saya nggak peduli sama netizen. Saya pengacara Razman, nggak ada urusan sama mereka," tutur Firdaus.
Sebelumnya, suasana ruang sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di PN Jakut berlangsung ricuh.
Firdaus Oiwobo, salah satu anggota tim pengacara Razman Arif Nasution, sampai naik ke atas meja saat mengungkapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim.
Razman Arif Nasution juga sempat berteriak jika dirinya tidak takut masuk penjara.
"Tidak usah sidang! Saya tidak takut masuk penjara!" ujarnya seraya menunjuk-nunjuk.
Majelis hakim akhirnya menunda sidang ke tanggal 20 Februari 2025.
Kasus Razman Arif Nasution
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Razman Arif Nasution terancam dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Hotman Paris Hutapea melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim beserta pengacaranya, Razman Arif Nasution, pada 10 Mei 2022.
Razman dilaporkan setelah menuduh Hotman Paris berbuat asusila kepada Iqlima Kim, yang saat itu jadi klien Razman Arif Nasution.
Laporan yang didaftarkan oleh Hotman Paris itu diterima penyidik dengan register Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Khusus Pasal 27 ayat (3) UU ITE di atas, memuat unsur "penghinaan" dan "pencemaran nama baik" yang merujuk pada Pasal 310 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". (Reporter: Selvianus Kopong Basar)