FT News - Tim hukum Jessica Kumala Wongso berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus meninggal Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso.
Otto Hasibuan yang menjadi ketua tim penasihat hukum mengatakan novum dalam kasus ini disimpan seseorang.
Novum merupakan bukti baru yang dapat disampaikan dalam proses PK di Mahkamah Agung.
“Suddenly, kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia,” jelas Otto saat konferensi pers pembebasan bersyarat Jessica Wongso di Senayan Avenue, Jakarta Pusat, Minggu (18/8).
[caption id="attachment_188147" align="alignnone" width="640"]
Terpidana kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso menyapa wartawan setelah hari ini resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8). [FTNews / Muhamad Nur Alfiyan]
“Kalau ada bukti itu tadinya, maka dengan bukti itu kita bisa buktikan sebenarnya perkara itu harusnya (hakim) berkata lain,” tambahnya.
Selain menerangkan adanya bukti baru, Otto juga menyinggung soal Wayan Mirna yang tidak diautopsi.
“Kenapa Mirna tidak diautopsi. Sehingga, hakim mengatakan Mirna mati karena racun dan diketahui karena sianida tanpa diautopsi. Dari mana dasarnya. Terus terang saja saya selalu berharap entah apapun ini mahkamah agung harus menjawab,” katanya.
[caption id="attachment_188167" align="alignnone" width="640"]
Eks narapidana kasus kopi sianida Jessica Wongso dan tim kuasa hukum yang diketuai Otto Hasibuan menyelenggarakan konferensi pers setelah klientnya dinyatakan bebas bersyarat hari ini di Senayan Avenue, Minggu (18/8). [FTNews / Muhamad Nur Alfiyan]
“Kenapa Mahkamah Agung dan semua hakim dari pengadilan meyakini argumentasi mengenai autopsi ini tidak pernah dijawab tidak pernah dipertimbangkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum pernah mengajukan Peninjauan Kembali pada 2018. Namun, hakim dalam putusannya menolak permohonan tersebut.
“Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tidak dapat mementahkan atau menghapus perbuatan dan kesalahan,” bunyi putusan Mahkamah Agung Nomor 69 PK/Pid/2018.
Otto Hasibuan yang menjadi ketua tim penasihat hukum mengatakan novum dalam kasus ini disimpan seseorang.
Novum merupakan bukti baru yang dapat disampaikan dalam proses PK di Mahkamah Agung.
“Suddenly, kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia,” jelas Otto saat konferensi pers pembebasan bersyarat Jessica Wongso di Senayan Avenue, Jakarta Pusat, Minggu (18/8).
[caption id="attachment_188147" align="alignnone" width="640"]

“Kalau ada bukti itu tadinya, maka dengan bukti itu kita bisa buktikan sebenarnya perkara itu harusnya (hakim) berkata lain,” tambahnya.
Selain menerangkan adanya bukti baru, Otto juga menyinggung soal Wayan Mirna yang tidak diautopsi.
“Kenapa Mirna tidak diautopsi. Sehingga, hakim mengatakan Mirna mati karena racun dan diketahui karena sianida tanpa diautopsi. Dari mana dasarnya. Terus terang saja saya selalu berharap entah apapun ini mahkamah agung harus menjawab,” katanya.
[caption id="attachment_188167" align="alignnone" width="640"]

“Kenapa Mahkamah Agung dan semua hakim dari pengadilan meyakini argumentasi mengenai autopsi ini tidak pernah dijawab tidak pernah dipertimbangkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum pernah mengajukan Peninjauan Kembali pada 2018. Namun, hakim dalam putusannya menolak permohonan tersebut.
“Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tidak dapat mementahkan atau menghapus perbuatan dan kesalahan,” bunyi putusan Mahkamah Agung Nomor 69 PK/Pid/2018.