Noviyanthi Pratiwi atau Novi atau Teh Novi memutuskan mundur dari ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan yang dikelolanya sejak 2021.
Keputusan terssebut buntut dari masalah uang donasi Agus Salim dan sampai sekarang masih menjadi polemik.
Meskipun sudah tak lagi berada di Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, Noviyanthi Pratiwi kini fokus pada laporannya terhadap Alvin Lim dan RD Law terkait dugaan pencemaran nama baik.
Mantan pramugari itu telah diperiksa kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (3/1/2025) sebagai pelapor. Dia mendapat puluhan pertanyaan dari polisi.
"Tadi diperiksa banyak pertanyaan, yang satu 16 pertanyaan dan satunya lagi 25 pertanyaan kurang lebih," kata Pratiwi Noviyanthi usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Disna Riantina sebagai kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi menjelaskan bahwa dua laporan itu mengenai akun YouTube milik Alvin Lim dan RD Law.
Isinya menyerang Pratiwi Noviyanthi secara pribadi, salah satunya mempertanyakan sumber keuangan yayasan disebut-sebut dari aliran dana gelap.
"Dua laporan itu satu terhadap AL atau akun YouTube-nya dan satunya akun youtube miliknya RDL terkait undang-undang ITE," jelas Disna.
Pratiwi Noviyanthi juga menambahkan dalam pemeriksaan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan.
Bukti-bukti itu berupa hasil tes urine serta rambut karena sebelumnya sempat dituding pakai narkoba.
"Statement dia tentang fitnah dan tuduhan-tuduhan tidak ada fakta, lebih kesitu sih dan tadi kita sudah memberikan bukti-bukti," paparnya.
"Tuduhan kayaknya narkoba tadi saya kasih hasil kesehatan dari balai penerbangan itu tes urine, tes rambut di Dinas Kesehatan Jakarta," imbuh Novi.
Terkait RD Law ancam lapor balik, mantan pramugari itu tidak masalah dengan ancaman tersebut.
Pratiwi Noviyanthi Mengingat mengatakan kalau nama baiknya dirugikan dengan tuduhan-tuduhan dialamatkan kepada dirinya tidak berdasarkan fakta.
"Nggak apa-apa itu hak dia kalau saya di sini merasa dituduh dan dirugikan ya mengenai pencemaran nama baik jadi saya pun akan membela hak saya seperti itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pratiwi Noviyanthi melaporkan Alvin Lim dan RD Law ke Polda Metro Jaya pada 8 Desember 2024 lalu.
Laporan itu masing-masing tentang dugaan pencemaran nama baik.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/7504/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/7505/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya itu, Alvin Lim dan RD Law terancam pasal 27 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. (Selvianus Kopong Basar)