Pengacara Razman Arif Nasution meminta Presiden Prabowo Subianto menegur Hotman Paris Hutapea agar tidak mengaku-ngaku sebagai kliennya.
Razman mengungkit postingan Hotman berkali-kali lewat media sosial dengan menyebut Presiden Prabowo sebagai kliennya.
"Pak Presiden, Pak Prabowo tolong ditegur Hotman ini bolak-balik posting seolah-olah dia paling dekat dengan Presiden bilang-bilang kliennya," kata Razman usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Razman juga membandingkan bahwa, bicara mendampingi Presiden Prabowo Subianto, dirinya juga pernah menjadi tim kuasa hukum dari Ketua Umum Gerindra itu tahun 2014 lalu.
Ia mengaku tak pernah sedikitpun memposting di media sosial miliknya seperti yang dilakukan Hotman Paris belakangan ini.
"Bapak Presiden Republik Indonesia kalau berbicara jasa, saya juga berjasa untuk Bapak Prabowo dan Hatta Rajasa maju di tahun 2014," jelas Razman.
Lebih lanjut, pengacara berdarah Batak itu juga memamerkan prestasinya ketika mendampingi pejabat negara serta petinggi Polri.
Sederet pengalaman itu, kata Razman, enggan dia posting di media sosial dan berusaha menjalani pekerjaan sebagaimana mestinya.
"Saya juga pernah tangani pejabat negara, petinggi Polri, tidak pernah posting. Ini maksudnya (Hotman Paris) apa?" ucap Razman.
"Jadi tidak ada backingan di sini dan kami minta dengan tenang hakim diganti dan enggak usah gertak-gertak kami," pungkasnya.
Sebelumnya, suasana ruang sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea dengan tersangka Razman Arif Nasution di PN Jakut berlangsung ricuh.
Firdaus Oiwobo, salah satu anggota tim pengacara Razman Arif Nasution, sampai naik ke atas meja saat mengungkapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim.
Razman Arif Nasution juga sempat berteriak jika dirinya tidak takut masuk penjara.
"Tidak usah sidang! Saya tidak takut masuk penjara!" ujarnya seraya menunjuk-nunjuk.
Persidangan itu pun akhirnya ditunggal ke tanggal 20 Februari 2025.
Razman Tersangka
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Razman Arif Nasution terancam dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Hotman Paris melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim beserta pengacaranya, Razman Arif Nasution, pada 10 Mei 2022.
Razman dilaporkan setelah menuduh Hotman Paris berbuat asusila kepada Iqlima Kim, yang saat itu jadi klien Razman Arif Nasution.
Laporan yang didaftarkan oleh Hotman Paris itu diterima penyidik dengan register Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Khusus Pasal 27 ayat (3) UU ITE di atas, memuat unsur "penghinaan" dan "pencemaran nama baik" yang merujuk pada Pasal 310 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". (Selvianus Kopong Basar)