Setelah Dilantik, Menteri dan Wakilnya Harus Laporankan Harta Kekayaan Kepada KP

Selasa, 22 Okt 2024

Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Senin (21/10). Foto: Menpan RB

Presiden Prabowo kemarin telah melantik sebanyak 109 orang menteri dan wakil menteri. Mereka memiliki waktu 3 bulan untuk serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Aturan ini, berlaku bagi para menteri atau wamen yang sebelumnya bukanlah pejabat negara atau pejabat negara yang belum menyerahkan LHKPN untuk periode 2024.


"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 02 tahun 2020, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik," kata Tim Humas KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10).


Oleh karena itu, Budi mengatakan, bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut.


"Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025," ujarnya.


Selain itu, Budi menyebut KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala.


LHKPN dapat disampaikan dengan mudah dan cepat secara online melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id.


Diketahui bahwa Prabowo melantik 48 menteri dan 5 pejabat setingkat menteri di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Senin (21/10/2024). Dalam acara pelantikan tersebut, hadir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta istrinya, Selvi Ananda.


Selama pelantikan, para menteri mengucapkan sumpah yang dipimpin oleh Prabowo, yang mengikat mereka untuk setia dan berbakti kepada negara.


Topik Terkait: