Sidang Perkara Perintangan Penyidikan, Perintah Sambo Amankan CCTV Dijalankan Secara Sistematis

Sabtu, 17 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan menghadirkan empat saksi, Jumat (16/12). Keempatnya yakni Ferdy Sambo Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim dan JPU mencecar sejumlah saksi terkait krolonogi kasus penembakan Brigadir J yang direkayasa Ferdy Sambo menjadi kasus tembak-menembak antar anggota polisi.

Rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo disampaikan kepada eks Karo Provost Brigjen Benny Ali, eks Karo Paminal Divpropam Hendra Kurniawan, Kombes Susanto, dan Kepala Detaseman A Biro Paminal, Kombes Agus Nurpatria dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Majelis hakim dan jaksa menggali peran dan perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan dan jajaran di Propam Polri pada saat itu. Juga sejumlah bekas anak buahnya terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Salah satu poin dalam persidangan kali ini, Hendra Kurniawan dicecar oleh jaksa soal perintahnya kepada Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV.

Hendra juga sempat menghubungi Ari Cahya alias Acay untuk menanyakan soal apakah CCTV sudah dilakukan pengecekan belumnya. Namun Acay malah memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk datang ke rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah dihubungi oleh Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Diketahui, Hendra menjadi salah satu saksi dalam sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto pada Jumat (16/12).

Hendra membenarkan, pada 9 Juli 2022, setelah peristiwa penembakan Brigadir J, dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Polri, memerintahkan terdakwa Agus Nurpatria yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Detaseman A Biro Paminal mengamankan CCTV di komplek Polri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, setelah saksi Agus melapor kepada Hendra bahwa ada 20 CCTV yang dikumpulkan dari komplek Polri Duren Tiga, Hendra mengatakan, "Kok banyak sekali, yang penting-penting saja."

Menurut Hendra, makna CCTV yang penting-penting saja itu merupakan CCTV yang kira-kira diperlukan untuk penyelidikan oleh Biro Paminal.
Lima Arahan Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan

Selain itu, eks jenderal polisi bintang satu ini mengungkapkan, ada lima arahan yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah kematian Brigadir J di rumah Duren Tiga.

"Setahu saya arahannya ada lima. Yang pertama beliau itu menjelaskan, ini saya percuma punya pangkat dan jabatan tapi kalau harkat, martabat, dan kehormatan saya hancur," ujar Hendra dalam keterangan sebagai saksi dj persidangan dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel.

Kemudian, kata dia, Sambo mengaku telah menghadap Pimpinan Polri. Dimana Sambo hanya ditanyakan satu hal oleh Kapolri tentang ikut menembak atau tidak. Pada saat itu Sambo menjawab tidak ikut menembak.

Sambo menceritakan jawabannya pada Pimpinan Polri itu ke Hendra.

"Saya jawab tidak Jenderal, kalau saya menembak, peluru saya ini kalibernya besar, bisa pecah. Kalau mau saya selesaikan kenapa harus rumah saya," ucap Hendra menirukan ucapan Sambo.

Hendra menuturkan Sambo juga menyebut ketika itu, Pimpinan Polri hanya meminta penanganan dilakukan untuk kejadian di Duren Tiga saja dan masalah di Magelang tak usah ditindaklanjuti. Karen sudah berbeda locus.

Selanjutnya, Sambo juga mengarahkan agar tindak lanjut penanganan kematian Brigadir J dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Divpropam bersama penyidik Polres Jaksel.

"Tindak lanjut penanganan saat itu karena Provos menangani awal. Kemudian Provos itu hanya penegakan disiplin, seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal terlebih dahulu, supaya bisa ke kode etik, disiplin, atau pidana sehingga lebih mudah," papar Hendra.

"Detasemen A ini tugas pokoknya penyelidikan, jadi saya perintahkan ke Pak Kombes Agus supaya segera siapkan administirasi terhadap penyelidikan dan laksanakan perintahnya secara normatif dan objektif," tutur Hendra.

Sementara dalam sidang lanjutan pada perkara merintangi penyidikan, Agus Nurpatria merasa heran atas
kesalahannya dalam perintah mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas atau TKP penembakan.

Agus menjelaskan terkait kewenangan penyelidikan kematian Brigadir J, Jumat 8 Juli 2022 lalu. Sebagaimana telah dijalankan sesuai perintah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan hasil koordinasi yang sudah dilakukannya.

"Gini pak, kan saya biasa menangani kasus-kasus seperti ini. Masalah koordinasi pihak Bareskrim pihak Polsek selama ini tidak ada masalah kok pak," ucap Agus dalam kesaksiannya.

"Pengalaman saya waktu itu kenapa pak Hendra memerintahkan Acay (AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay selaku Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri) kemudian saya harus bertemu Irfan karena mereka penyidik saat itu kita membantu membuat terang perkara ini," sambungnya.

Setelah itu Agus melakukan koordinasi dengan Irfan soal pengamanan CCTV. Ia menyatakan bahwa arti mengamankan CCTV, semestinya bukan untuk menggantinya, tetapi mengecek DVR.

"Saat itu ada saksi sampaikan kalau DVR itu jangan diambil hanya cuman dicek?" tanya JPU.

"Saya kan sudah jelaskan, kalau pemahaman saya cek mengamankan CCTV saya tidak pernah mengganti DVR nya pak," jawab Agus.
Peran Irfan Widiyanto

Sebelumnya diketahui, dalam pemeriksaan, Irfan memiliki peran mengganti DVR CCTV di pos satpam serta mengambil CCTV di rumah Kasat Reskrim Ridwan Soplanit yang merupakan tetangga Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Irfan Widyanto bersama enam terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Tujuh terdakwa obstruction of justice itu dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait: