Skor BI Checking Buruk, Susah Dapat Kerja?

Rabu, 23 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Beberapa hari terakhir ini, ramai perbincangan netizen tentang BI Checking atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Mulanya, di sebuah sosial media X atau yang sebelumnya bernama Twitter itu terdapat suatu cuitan dari akun base @workfess. Akun itu berisikan pertanyaan dari para pengguna X tentang pekerjaan.

Salah satu cuitan  yang menjadi sorotan netizen hingga trending di X yang berisikan, "Emang kalo BI checking kotor ga bisa dapet kerja yaa:')? Bukan kotor karna nunggak bayar tapi karna ya punya paylater aja gituu:')" tulis pengunggah pada akun @workfess.

BI Checking atau SLIK adalah sebuah layanan yang dapat mengecek riwayat kredit atau pinjaman seseorang. Jika seseorang memiliki catatan buruk dalam BI Checking, mengakibatkan permohonan pengajuan pinjaman nantinya menjadi lebih susah untuk bank setujui.

Biasanya pengecekan pada BI Checking ini hanya pada saat mengajukan pinjaman ke bank. Namun, pada cuitan tersebut menyebutkan, BI Checking berhubungan dengan sulitnya mendapatkan pekerjaan.

Cuitan lainnya datang dari pengguna X dalam akun @kawtuz, "Gilaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww"

Ternyata beberapa instansi perusahaan selain instansi keuangan juga menggunakan BI Checking sebagai acuan lolos tidaknya seseorang kerja di perusahaan.

Berikut merupakan skor BI Checking yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.


Saat ini kita sudah bisa mengecek BI Checking secara mandiri, melalui laman resmi https://idebku.ojk.go.id dari OJK.

Topik Terkait: