Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution yang menyatakan ingin mengadopsi Laura Meizani Mawardi, alias Lolly, anak Nikita Mirzani.
Keinginan Razman Arif Nasution mengadopsi laura Meizani Mawardi atau Lolly putri Nikita Mirzani, disampaikan langsung di hadapan awak media.
Razman Arif Nasution menyatakan, keinginan tersebut berawal dari permintaan Laura Meizani Mawardi alias Lolly, setelah hubungannya dengan Nikita Mirzani makin memburuk.
"Lolly yang menawarkan kepada saya agar dia diadopsi. Saya melihat bahwa dia membutuhkan sosok orang tua. Saya siap untuk itu," ujar Razman saat ditemui awak media di bilangan Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Untuk menunjukkan keseriusannya, Razman mengaku kini tengah melengkapi sejumlah persyaratan adopsi anak.
Memang apa saja sih persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengadopsi anak di Indonesia? Berikut ulasannya, dikutip dari berbagai sumber.
Syarat adopsi anak di Indonesia
Aturan mengenai adopsi anak di Indonesia tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut menjelaskan, pengangkatan anak hanya bisa dilakukan untuk kepentingan terbaik anak tersebut.
Dan hal itu juga harus dilakukan dengan mengikuti adat kebiasaan setempat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan dalam ayat 2 disebutkan, adopsi anak tidak akan memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.