Ternyata Ini Alasan Kemensos Nonaktifkan 7,39 Juta PBI Jaminan Kesehatan

Beberapa waktu belakangan publik dihebohkan dengan kabar 7,3 juta peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan.
Kabar itu disampaikan langsung Menteri Sosial, Saifullah Yusuf .
Ternyata langkah itu diambil karena para peserta tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dianggap sudah sejahtera.
Baca Juga: Bakal Dicairkan, Begini Cara Cek Bansos Kemensos Terbaru Februari 2025
"Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp 96,8 juta, usulan bupati/wali kota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera," kata Saifullah dalam keterangan tertulis, belum lama ini
Kuota Nasional Tidak Berubah
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. [Instagram]
Baca Juga: Usulan Gelar Pahlawan Buat Soeharto Jadi Polemik, Begini Respons Wamensos Agus Jabo Priyono
Kendati demikian, Saifullah menegaskan bahwa kuota nasional tetap tidak berubah karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN.
"Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu," ungkapnya.
Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN.
Sementara 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10 di luar kriteria penerima bantuan.
Kemensos Buka Ruang Pengajuan Ulang
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. [Instagram]
Namun, Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan.
Pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Apabila dari 7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial," ujarnya.
Saifullahmengatakan reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.
"Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi. Sementara itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berstatus 'belum rekam' wajib terlebih dahulu diproses perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat," tutupnya.