Pasangan calon bupati-wakil bupati Pemalang nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi masih perjuangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diketahui melalui akun instagram milik Vicky Prasetyo @vickyprasetyo dikutip pada Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Berpotensi Adanya Pelanggaran, Bawaslu Sebut Ada 95.171 TPS yang DPT-Nya Tak Penuhi Syarat
Dalam unggahan itu, Vicky Prasetyo terlihat menunjukkan proses sidang di Mahkamah Konstitusi serta menunjukkan saksi-saksi yang dihadirkan.
Mantan suami Kalina Octarani ini juga secara tegas meminta KPUD Pemalang menggelar pilkada ulang yang dinilainya ada politik uang.
"PEMALANG PILKADA ULANG," ucap Vicky Prasetyo secara singkat.
Bintang film horor Bisikan Arwah Mantan itu pun bersyukur gugatannya diproses Mahkamah Konstitusi.
Vicky Prasetyo menuturkan, gugatannya sudah masuk pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Alhamdulillah kita sudah masuk proses sidang pembuktian dan saksi...mari masyarakat Pemalang rapatkan barisan," ucap Vicky Prasetyo.
KPU Pemalang melalui kuasa hukumnya, Yulianto menilai kalau gugatan dilayangkan Vicky Prasetyo tidak jelas.
Yulianto mengatakan, gugatan sidang perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu tidak jelas dalil-dalil permohonannya.
"Dalam permohonan pemohon ini tidak merujuk Yang Mulia, yang dimohonkan pembatalan ini keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang nomornya tidak ada, kemudian tertanggal 27 November 2024, ini hari pemungutan suara. Termohon tidak menerbitkan keputusan apapun di tanggal tersebut, jadi ini kabur menurut kami tidak jelas apa yang dimohonkan," ujar Yulianto dalam keterangannya.
Yulianto menjelaskan syarat selisih suara maksimal 0,5% tidak terpenuhi. Dia mengaku tidak memahami basis perhitungan yang dilakukan oleh Vicky-Suwendi.
"Dalil 0,5% ini batas yang disampaikan oleh pemohon, kami tidak tahu basis penghitungannya ini dari apa, merujuk pada BPS juga tidak mengatakan jumlah penduduk Kabupaten Pemalang berapa, sehingga bisa menganggap dirinya ini 0,5% bisa masuk," tutur Yulianto.
"Pemohon mendalilkan memiliki selisih dengan pihak terkait atau peserta yang mendapatkan suara tertinggi sebesar 0,5%, dalam hitungan yang kami tetapkan oleh termohon lebih dari itu Yang Mulia," tambah Yulianto.
Berdasarkan penetapan KPUD, paslon nomor 3 Anom Widyantoro-Nurkholis mendapat 278.043 suara dan keluar sebagai pemenang Pilkada Pemalang. Sementara Vicky-Suwendi meraih 121.158 suara.
Vicky-Suwendi kemudian menggugat hasil Pilkada Pemalang dan meminta KPU Pemalang melakukan pemungutan suara ulang. (Selvianus Kopong Basar)