Rezim Prabowo Siapkan Amnesti Jumbo, Yusril Ungkap Kriteria Baru yang Bikin Kaget
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan prediksi penting terkait kebijakan pengampunan negara.
Ia memperkirakan jumlah penerima amnesti dan abolisi akan meningkat di periode mendatang, melampaui total 1.179 orang yang sebelumnya telah mendapatkan pengampunan.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca Juga: Berapa Biaya Sekolah Rakyat per Satu Siswa untuk Satu Tahun?
Kriteria Baru: Cakupan Amnesti dan Abolisi Diperluas
Menko Yusril Ihza Mahendra. [Instagram]Yusril menjelaskan bahwa prediksi lonjakan ini didasari oleh kriteria baru yang lebih luas. Pemerintah sedang meninjau kemungkinan memasukkan:
Pengguna dan pengedar narkoba skala kecil sebagai penerima amnesti
Baca Juga: 5 Mobil Merek Indonesia yang Pernah Hadir, Nomor Terakhir Dijuluki 'Ghaib'
Tersangka atau terdakwa yang proses hukumnya belum inkrah sebagai calon penerima abolisi.
Pendekatan ini dinilai lebih humanis, terutama bagi pelaku kasus narkotika ringan serta perkara-perkara yang berlarut-larut.
Wacana Baru: Amnesti Disertai Rehabilitasi
Presiden Prabowo Subianto. [Foto: YouTube]Selain perluasan kriteria, pemerintah juga tengah mempertimbangkan opsi pemberian rehabilitasi bagi narapidana yang menerima amnesti. Yusril menyebut kemungkinan ini terbuka lebar:
“Orangnya bisa dapat amnesti sekaligus rehabilitasi. Itu mungkin," ucapnya.
Kebijakan tambahan tersebut dianggap penting untuk mendukung pemulihan sosial dan pemenuhan hak-hak warga negara.
Menunggu Restu Presiden: Keputusan Ada di Tangan Prabowo
Menko Yusril Ihza Mahendra. [Instagram]Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa keputusan final tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Presiden akan menerima daftar nama, melakukan verifikasi, kemudian memutuskan siapa saja yang berhak menerima Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Yusril menyampaikan optimisme bahwa jumlah penerima nantinya “mungkin lebih banyak dari sebelumnya.”
Yusril juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pemberian pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional.
Pemerintah ingin memperbaiki berbagai proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pelaksanaan pidana, serta memberikan ruang pemulihan bagi masyarakat yang terimbas putusan hukum.
Gelombang baru pengampunan mulai dari amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi dinilai sebagai upaya pemerintah untuk:
Menyelesaikan perkara yang berlarut-larut
Memberi kesempatan kedua bagi pelaku kasus ringan
Mengembalikan harmoni dan keadilan sosial