Rudianto Lallo Minta Polri Patuhi Putusan MK: Wajib Mundur jika Ingin Duduki Jabatan Sipil
“Yang paling utama, Polri harus benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, sekaligus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum,” ucapnya.
Nasir Djamil: Tak Bertentangan dengan UU Kepolisian
Hal berbeda disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil usai menghadiri Diskusi Dialektika Demokrasi bertema 'Reformasi Polri Harapan Menuju Institusi Penegak Hukum yang Profesional dan Humanis' di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil/Foto: dok DPR/velMenurutnya, penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga sipil tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Menurutnya, hal itu justru sejalan dengan karakter Polri sebagai institusi non kombatan atau sipil.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 itu menegaskan bahwa Polri merupakan institusi non kombatan, yaitu institusi sipil. Jadi kalau ada anggota kepolisian yang ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu tidak bertentangan. Itu sejalan dengan karakter sipil Polri,” ujar Nasir, dilansir laman DPR RI.
Namun, jelasnya, meski secara prinsip tidak bertentangan, mekanisme penempatan anggota Polri di lembaga sipil tetap perlu diatur secara lebih rinci. Hal ini agar kesempatan karier bagi aparatur sipil negara (ASN) di lembaga tersebut tidak terganggu.
“Perlu diatur dengan baik, supaya institusi sipil juga tetap memberikan kesempatan bagi ASN untuk berkarier di posisi-posisi strategis, seperti sekjen, deputi, atau pejabat tinggi lainnya,” jelas Politisi Fraksi PKS ini, dilansir laman DPR.
Perlunya Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi
Sinkronisasi dan harmonisasi regulasi, tambahnya, perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih ketentuan antara UU Kepolisian dan peraturan lain yang mengatur perpindahan atau penugasan anggota Polri ke instansi sipil.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mensyaratkan bahwa ketika seorang anggota Polri ingin berdinas di lembaga lain, maka ia harus pensiun atau diberhentikan sementara. Nah, di sinilah pentingnya sinkronisasi antarregulasi agar situasi ideal bisa kita capai,” tandasnya.