Selasa Depan, Komisi III DPR Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan, Ini Alasannya!
Komisi III DPR RI akan membentuk Panja (Panitia Kerja) Reformasi untuk tiga institusi penegak hukum, yakni, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Keputusan pembentukan Panja ini didasarkan banyaknya masukan dari masyarakat atas tiga lembaga penegak hukum itu.
"Rencananya, pekan depan hari Selasa, ya, kita akan memanggil pimpinan tiga institusi tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pengesahan Panja," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (14/11/2024).
Jika berbicara soal oknum aparat, dia pun tak menampik bahwa hal itu ada di semua institusi penegakan hukum. Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa Panja tersebut akan mencari solusi atas permasalahan oknum itu.
Baca Juga: Legislator Usul SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP, Korlantas Ungkit Putusan MK
"Sehingga dunia peradilan bisa benar-benar, output-nya adalah keadilan dan penegakan hukum yang berkualitas," kata dia, dilansir Antara.
Terkait Reformasi Polri, sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Jumat (7/11). Presiden pun melantik 10 anggota yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur
Selain Jimly yang juga merangkap anggota, Prabowo turut melantik sembilan anggota komisi lainnya, dia antaranya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.