Singgung Status Buron, KPK Yakin Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hakim akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
SEMA Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Profil Paulus Tannos, Buronan Korupsi e-KTP Segera Diekstradisi?
"Kami meyakini hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan," ujar Budi, Sabtu (29/11/2025).
"SEMA tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun," kata Budi menjelaskan.
Budi mengingatkan bahwa SEMA tersebut diterbitkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang melarikan diri, namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan.
Baca Juga: Duduk Perkara dan Proses Penyidikan Kasus Ira Puspadewi hingga Dapat Rehabilitasi
"Tidak adil bila seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu," katanya.
Fokus Bawa Paulus Tannos ke Indonesia
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Ftnews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Bahkan, saat ini, KPK masih berfokus untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Selain itu, KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.
"Dengan demikian, sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif," ujar Budi.
Buron Kasus Korupsi e-KTP
Paulus Tannos ditangkap aparat berwenang di Singapura. [Ist]Untuk diketahui, Paulus Tannos masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura melakukan kerja sama hingga akhirnya Paulus Tannos ditangkap.
Kini, Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.