Daerah

Stikernya Nempel di Kayu Gelondongan di Banjir Sumbar, PT Minas Pagai Lumber Punya Siapa?

09 Desember 2025 | 16:04 WIB
Stikernya Nempel di Kayu Gelondongan di Banjir Sumbar, PT Minas Pagai Lumber Punya Siapa?
Ada stiker perusahaan dan Kemenhut di kayu gelondongan yang terbawa banjir Sumatera. [X]

Ribuan kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di Sumatera kembali menjadi sorotan publik. Kayu-kayu berukuran besar itu sebelumnya viral setelah videonya tersebar di berbagai platform media sosial.

rb-1

Sorotan semakin menguat setelah sejumlah gelondongan kayu ditemukan memuat stiker dan label perusahaan kehutanan. Penemuan ini menimbulkan dugaan bahwa kayu tersebut bukan sekadar hanyut, melainkan berasal dari aktivitas illegal logging atau pembalakan liar.

Menurut salah satu laporan, sedikitnya 4.800 batang kayu berbagai jenis ditemukan berserakan di sepanjang pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, sejak 6 November 2025.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Terjang Bandung Barat, 8 Desa Hancur Diterjang Air

rb-3

Kayu-kayu itu diduga berasal dari tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta yang kandas saat mengangkut muatan dari Sumatera Barat menuju Pulau Jawa. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai insiden tersebut.

Dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok @kw2info, terlihat jelas label barcode berwarna kuning yang menempel pada gelondongan kayu. Pada label tersebut tercantum tulisan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia serta nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber (MPL).

Baca Juga: Habis Dihujat Netizen Usai Sindir Donasi Rp10 M, Endipat Wijaya Minta Maaf ke Ferry Irwandi

Temuan itu langsung mengarah pada spekulasi mengenai keterlibatan perusahaan dalam distribusi kayu tersebut. Siapa pemilik PT Minas Pagai Lumber?

PT Minas Pagai Lumber

Kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera.Kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera.

PT Minas Pagai Lumber sendiri merupakan perusahaan yang telah lama beroperasi di sektor kehutanan. Perusahaan dikenal luas karena mengelola pemanfaatan kayu di kawasan Mentawai.

Perusahaan ini berdiri di Jakarta pada 4 November 1975, awalnya berbentuk CV sebelum memperoleh Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan (SK HPH) pada 26 Desember 1976 dari Menteri Pertanian Thoyib Hadiwidjaja.

PT Minas memiliki izin resmi dari Kementerian Kehutanan untuk pemanfaatan kayu di Pulau Pagai Utara–Selatan, Kepulauan Mentawai, dengan luas konsesi sekitar 78 ribu hektar.

Izin tersebut telah melalui perpanjangan pada 2013 dan berlaku hingga 2056. Aktivitas perusahaan ini sudah berjalan sejak 1970-an dan turut membentuk industri kehutanan Mentawai.

Dalam struktur afiliasinya, PT Minas Pagai Lumber disebut masih berkaitan dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS). Perusahaan tersebut berdiri pada 2016, dengan direktur H. Bakhrial, seorang pengusaha kayu yang memiliki hubungan erat dengan izin konsesi PT MPL.

PT MPL juga pernah menjadi sorotan nasional pada 25 November 2025 melalui liputan mendalam Roehana Project berjudul Warga Pagai Terjebak Dampak Ekologis Eksploitasi Hutan di Mentawai.

Liputan itu menyoroti dampak aktivitas perusahaan di hulu sungai serta pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat setempat. Sorotan tersebut semakin relevan dengan temuan kayu-kayu yang terbawa arus banjir.

Dari sisi kepemilikan, PT MPL tercatat mengalami dua kali perubahan kepengurusan melalui Akta Notaris pada 18 Oktober 2006 dan 27 Agustus 2009. Pada 1997, 60 persen saham perusahaan ini dimiliki Titik Soeharto, putri mantan Presiden Soeharto.

Kasus kayu berserakan pascabanjir ini memicu perhatian besar karena menyangkut isu lingkungan dan keselamatan transportasi logistik kayu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kementerian Kehutanan maupun PT Minas Pagai Lumber terkait keberadaan dan kepemilikan ribuan kayu gelondongan tersebut.

Tag Sumatera Banjir Kayu Gelondongan PT Minas Pagai Lumber