Otomotif

Tak Perlu Tes Ulang! Begini Cara Mengurus SIM Hilang Lengkap dengan Syarat dan Biaya

02 Desember 2025 | 13:18 WIB
Tak Perlu Tes Ulang! Begini Cara Mengurus SIM Hilang Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Ilustrasi perpanjangan SIM. [AI/FTNews]

Kehilangan dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) memang bisa membuat panik, apalagi jika kartu tersebut sangat dibutuhkan untuk mobilitas sehari-hari. Namun Anda tidak perlu cemas berlebihan, karena proses penggantian SIM yang hilang kini jauh lebih mudah dan sistematis.

rb-1

Banyak pengendara bertanya-tanya apakah mereka harus kembali menjalani ujian teori dan praktik seperti saat pertama kali membuat SIM. Untuk menjawab keraguan tersebut, berikut penjelasan lengkapnya.

Perlu Tes Ulang atau Tidak?

rb-3

Kabar baiknya, Anda tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik ulang jika SIM yang hilang masih dalam masa berlaku dan data Anda masih tersimpan di server Korlantas Polri. Dalam kondisi tersebut, Anda hanya akan diterbitkan SIM duplikat.

Tes ulang hanya diberlakukan apabila:

  • SIM sudah kedaluwarsa, atau

  • Data identitas Anda tidak ditemukan di sistem.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum menuju Satpas atau layanan terkait, pastikan seluruh dokumen ini sudah lengkap:

  • Surat Laporan Kehilangan dari Polsek/Polres

  • KTP asli dan fotokopi

  • Fotokopi SIM lama (opsional namun sangat membantu)

  • Surat Kesehatan dan Tes Psikologi, bisa dilakukan di lokasi Satpas atau layanan yang ditunjuk

Biaya Penggantian SIM Hilang

Biaya penerbitan SIM duplikat mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, dengan nominal setara biaya perpanjangan:

  • SIM A & A Umum: Rp 80.000

  • SIM C, C1, C2: Rp 75.000

  • SIM D & D1: Rp 30.000

Biaya tersebut belum termasuk:

  • Tes kesehatan (Rp 25.000–Rp 35.000)

  • Tes psikologi (Rp 50.000–Rp 60.000)

  • Asuransi kecelakaan (opsional)

Total dana yang perlu disiapkan berkisar Rp 150.000–Rp 200.000, tergantung jenis SIM dan kebijakan wilayah.

Langkah-Langkah Mengurus SIM Hilang

Langkah mengurus SIM Hilang (AI)Langkah mengurus SIM Hilang (AI)

  1. Datang ke Satpas terdekat. Disarankan ke Satpas induk untuk akses data lebih lengkap.

  2. Isi formulir permohonan. Masukkan data diri sesuai identitas.

  3. Verifikasi data. Petugas mengecek status SIM Anda di sistem.

  4. Tes kesehatan & psikologi. Wajib dilakukan sebagai syarat kelayakan.

  5. Pembayaran PNBP. Dilakukan di loket bank/kasir.

  6. Identifikasi biometrik. Foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.

  7. Pencetakan SIM baru.

Cek Masa Berlaku SIM Anda

Ilustrasi SIM (AI)Ilustrasi SIM (AI)

Hal penting yang sering dilupakan adalah masa berlaku SIM. Jika SIM hilang dalam keadaan sudah kedaluwarsa, maka Anda dianggap sebagai pemohon baru dan harus mengikuti seluruh rangkaian tes dari awal.

Untuk menghindari kejadian serupa, simpan SIM dengan baik. Bisa menggunakan dompet khusus atau menyimpan salinan digital di ponsel sebagai cadangan.

Dengan memahami alur ini, mengurus SIM hilang tidak lagi menakutkan, bukan?

Tag cara mengurus SIM hilang biaya ganti SIM hilang prosedur SIM hilang terbaru

Terkait