Tanggapi Polemik di PBNU, Cak Imin: Prihatin, Kok Begini
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi konflik di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Cak imin mengaku prihatin dengan apa yang terjadi di tubuh PBNU.
Hal itu disampaikannya usai hadiri acara Perkemahan Nasional Pemuda Lintas Iman 2025 di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Gus Yahya Curiga Ada yang Ingin Pecah Belah NU
"Kami prihatin ya ada peristiwa semacam ini. Kami prihatin," ujar Cak Imin.
Cak Imin mengatakan polemik yang terjadi di internal PBNU tersebut membuat sejumlah warga NU sedih.
"Saya yakin warga NU semuanya merasa sedih. Warga NU merasa 'kok begini?'," kata Cak Imin yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Baca Juga: Gejolak di Tubuh PBNU, Gus Ipul Digeser dari Posisi Sekjen
Walaupun demikian, Cak Imin mengajak semua pihak untuk menunggu penyelesaian konflik tersebut.
Awal Konflik
Gus Yahya dicopot dari jabatan Ketum PBNU. [Ist]Adapun konflik bermula saat munculnya hasil Risalah Harian Syuriyah yang meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dari jabatannya dan diberikan tenggat waktu selama 3x24 jam.
Tak lama kemudian, muncul Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU sebagai tindak lanjut dari risalah harian Syuriyah.
SE tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir.
Dalam surat tersebut, Gus Yahya disebut sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung tanggal 26 November 2025.
Polemik Diselesaikan di Muktamar NU
Logo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. [Dok. PBNU]Menanggapi hal tersebut, Gus Yahya meminta polemik internal dalam kepengurusan organisasi itu yang mengarah pada pemberhentiannya sebagai ketua umum diselesaikan bersama dalam Muktamar NU.
Sementara, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir mengatakan Yahya Cholil Staquf bisa mengajukan keberatan atas keputusan dicopot dari jabatan Ketua Umum PBNU ke Majelis Tahkim PBNU.