
Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. KPK bertanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/9).
“Saksi Muhaimin Iskandar hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI,” katanya.
Selain itu, kata Ali, dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud.
“Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang,” ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan Tim Penyidik KPK akan terus melakukan penyelesaian pemberkasan. Agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
Dia memastikan KPK pada waktunya akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh. Serta mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” katanya.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.
KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.