Kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap warga sipil belakangan ini menjadi perhatian publik.
Dalam sebulan terakhir, sedikitnya tiga kasus kekerasan tersebut yang terungkap di media.
Diantaranya, penembakan oknum polisi terhadap pelajar di Semarang, kasus oknum polisi membunuh ibu kandung di Cileungsi, Bogor.
Lalu terakhir yang baru terungkap adalah kasus penembakan oknum polisi terhadap pria yang dituduh pencuri motor di Lampung.
Terkait hal itu, belum lama ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meluncurkan laporan mengenai situasi dan kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tahun 2024 bertajuk Rezim Berganti HAM Masih Dipinggirkan.
Laporan tersebut diluncurkan juga dalam rangka memperingati Hari HAM Internasional ke-76 pada 10 Desember 2024.
Dalam laporan itu terungkap, sepanjang Desember 2023-November 2024, pihaknya mencatat ada 45 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan oleh aparat negara di luar putusan pengadilan yang mengakibatkan 47 korban.
“Berdasarkan latar belakang korban, sebanyak 27 korban merupakan tersangka tindak pidana (kriminal) dan 20 lainnya bukan merupakan tersangka tindak pidana,” ujar Wakil Koordinator Kontras, Andi Muhammad Rezaldy pada konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (6/12/2024)
“Pemantauan yang sama juga menunjukkan bahwa 29 korban extrajudicial killing yang terjadi disebabkan oleh penembakan dengan senjata api dan 18 lainnya akibat tindak penyiksaan,” sambungnya.
Ia menambahkan, aparat kepolisian kerap beralasan kalau penambakan itu dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan.
Namun disebutkan, 24 dari 47 korban extrajudicial killing terbunuh walau tidak melakukan perlawanan apapun pada aparat.
“Mayoritas pelaku extrajudicial killing adalah aparat Kepolisian, hal tersebut menunjukkan adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan upaya penanggulangan tindak pidana,” tuturnya..