Daerah

Wacana Pencetakan Ulang e-KTP, Ini Pendapat Masyarakat

Forumterkininews.id, Jakarta – Perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) berdampak pada perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Selain itu, hal ini membuat masyarakat harus mencetak ulang e-KTP miliknya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan, seluruh warga DKI Jakarta harus mencetak ulang KTP elektronik sebagai penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penyesuaian ini akan berdampak pada sekitar 11 juta penduduk Jakarta yang harus mencetak ulang e-KTP miliknya.

Mengutip Antaranews, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah bersiap untuk mensosialisasikan perubahan status ini kepada masyarakat. Anggaran ini akan Pemprov siapkan di tahun depan.

“Ya, itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang aja,” ujar Joko.

Meski demikian, belum seluruh masyarakat DKI Jakarta mengetahui hal tersebut ketika Forumterkininews.id wawancara. Akan tetapi, beberapa warga tetap setuju pencetakan ulang e-KTP bila hal itu terlaksana.

Fudoli, pengemudi ojek yang ditemui di sekitar Pasar Minggu mengungkapkan, dirinya belum mengetahui penyesuaian tersebut. Akan tetapi, bila rencana pencetakan ulang e-KTP jadi terlaksana, dirinya tidak keberatan.

“Saya setuju aja kalau itu ketentuan pemerintah,” ungkapnya, Kamis (21/9).

“Selama itu gratis, saya setuju aja,” tambahnya.

Senada dengan Fudoli, Abdul pengemudi ojek  juga setuju dengan rencana tersebut sebagai penyesuaian status Jakarta menjadi DKJ.

“Saya setuju aja. Yang penting dalam mengurusnya dipermudah dan masa berlakunya juga seumur hidup,” ujarnya.

Meski begitu, ia menanyakan ketersediaan blanko e-KTP yang kosong ketika hendak membuatnya di kantor kelurahan. Hal itu ia ungkapkan karena banyak cerita dari orang terdekat terkait masalah tersebut.

“Yang jadi pertanyaan saya, nanti pas bikin blanko-nya banyak ga? Jangan sampe kosong,” tambahnya.

Indikasi Pemborosan Anggaran 

Zahra, pekerja swasta tidak setuju dengan rencana pencetakan ulang e-KTP ketika status Jakarta berubah. Ia menilai hal ini sebagai pemborosan anggaran.

“Saya sih tidak setuju. Kan KTP sudah elektronik, kenapa harus cetak ulang lagi?” kata Zahra.

“Itu (pencetakan ulang e-KTP) ga berguna, soalnya sudah elektronik. Jadi pemborosan anggaran,” tambahnya.

Adapun Zahra menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk menggencarkan perekaman KTP digital, sebagai alternatif rencana tersebut.

Senada dengannya, Andini juga mengungkapkan, pencetakan ulang e-KTP imbas perubahan status Jakarta akan membuat sulit masyarakat. Ia menuturkan, proses pembuatan e-KTP yang berbelit dan waktu tunggu yang lama jadi alasannya.

“Karena saya tau ribet dan lamanya kek apa, saya ga setuju sih,” ujar Andini.

Selain itu, Andini juga mengatakan, pencetakan ulang e-KTP juga menjadi pemborosan anggaran Pemprov DKI Jakarta.

Potensi Korupsi 

Agus, karyawan swasta menyebut rencana pencetakan ulang e-KTP berpotensi menjadi lahan korupsi baru. Selain itu, Ia mempersoalkan lamanya waktu tunggu setelah perekaman e-KTP.

“Menurut saya ini bisa berpotensi lahan korupsi,” sebut Agus.

“Apalagi prosesnya suka lama dan blanko-nya sering habis,” tambahnya.

Andini juga menilai rencana ini berpotensi menjadi kasus korupsi karena anggaran yang pemerintah keluarkan tidak sedikit.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button