Sumatera Utara

Wanita Ini Jual Sabu ke Polisi, Kini Meringkuk di Sel

21 Juli 2025 | 23:07 WIB
Wanita Ini Jual Sabu ke Polisi, Kini Meringkuk di Sel

Polisi menangkap seorang perempuan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

rb-1

Penjual sabu tersebut bernama Adelia Syahfitri alias Adel (27) warga Jalan Mesjid Taufik, Gang Beringin I Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?

rb-3

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menjelaskan berdasarkan laporan informasi yang layak dipercaya tentang adanya pemilik narkotika di Jalan Mesjid Taufik Gang Serasi Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan pada hari Selasa (15/7/2025) sore.

"Lalu petugas melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli narkotika jenis sabu seharga Rp 50 Ribu dengan seorang perempuan," katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin 21 Juli 2025.

Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok

Adelia yang tidak tahu pembeli sabu itu merupakan anggota polisi yang menyamar, lalu memberikan satu plastik klip berisikan sabu, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut.

Ilustrasi sabu. [Istimewa]Ilustrasi sabu. [Istimewa]

"Saat petugas kita melakukan penggeledahan terhadap perempuan itu, dan dari kantong baju perempuan ditemukan 4 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,59 gram dan uang tunai Rp.50 Ribu serta 1 bungkus plastik berisikan plastik klip kosong," ucap AKBP Thommy.

Sudah 6 Bulan Jual Sabu

Wanita penjual sabu diamankan. [Istimewa]Wanita penjual sabu diamankan. [Istimewa]

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Modus operandi, tersangka mengaku sudah 6 bulan lamanya menjual sabu. Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 Ribu per gramnya," ucapnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tag Sabu Medan Polrestabes medan Pengedar sabu