Nasional

Desa Tak Perlu Panik, Menteri Yandri Berikan Kepastian Ini untuk Dana Desa

05 Desember 2025 | 17:00 WIB
Desa Tak Perlu Panik, Menteri Yandri Berikan Kepastian Ini untuk Dana Desa
Dana Desa. [Gemini]

Pemerintah memastikan bahwa kekurangan pembayaran Dana Desa tahun anggaran 2025 akan dipenuhi pada 2026.

rb-1

Kepastian ini disampaikan setelah adanya koordinasi antara Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah asosiasi pemerintahan desa.

Dana Desa 2026 Tidak Terdampak

Baca Juga: Pj Bupati Bekasi: Pengelolaan Dana Desa harus Akuntabel dan Transparan

rb-3

MendesPDT, Yandri Sutanto. [Instagram]MendesPDT, Yandri Sutanto. [Instagram]

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan bahwa pelunasan Dana Desa yang tertunda pada 2025 tidak akan mengurangi besaran Dana Desa yang dialokasikan pada 2026.

Yandri menjelaskan bahwa kekurangan pembayaran tersebut akan dicatat sebagai kewajiban pemerintah dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memanfaatkan sumber pendapatan selain Dana Desa.

Baca Juga: Dana Desa 2023 Meningkat, Ini Respon DPD RI

Dengan skema ini, alokasi Dana Desa 2026 tetap aman.

Hasil Koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa

Keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi intensif bersama sejumlah asosiasi desa, di antaranya Apdesi Merah Putih, Papdesi, AKSI, PPDI, dan PABPDSI.

Koordinasi dilakukan menanggapi kekhawatiran atas penerapan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang sempat menimbulkan dugaan bahwa Dana Desa tahap II non-earmarked berpotensi tidak dibayarkan.

Empat Langkah Teknis Penuntasan Dana Desa 2025

Pemerintah menyiapkan empat langkah teknis untuk menyelesaikan kekurangan Dana Desa 2025, yaitu:

1. Memanfaatkan Sisa Dana Earmarked

Dana yang penggunaannya sudah ditentukan dapat dialihkan untuk kegiatan non-earmarked yang belum terbayar.

2. Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa

Pemerintah desa dapat memanfaatkan dana penyertaan modal ke BUMDes atau lembaga ekonomi desa yang belum disalurkan atau masih mengendap.

3. Menggunakan Sisa Anggaran 2025

Sisa anggaran atau penghematan belanja 2025 dapat dialihkan, termasuk pendapatan lain di luar Dana Desa, serta kemungkinan menunda kegiatan yang belum terlaksana.

4. Memanfaatkan SILPA 2025

Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) dapat digunakan untuk menutup kekurangan pembayaran di tahun tersebut.

Jika keempat mekanisme ini masih belum mencukupi, sisanya akan dibayarkan pada 2026.

Surat Edaran Bersama Akan Diterbitkan

Ilustrasi Dana Desa 2026. [Gemini]Ilustrasi Dana Desa 2026. [Gemini]

Dalam waktu dekat, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDT akan mengeluarkan surat edaran bersama sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mengambil langkah penyelesaian terkait Dana Desa 2025.

Solusi yang diberikan pemerintah ini disambut baik oleh asosiasi desa karena memberi kepastian dan menjamin stabilitas anggaran desa.

Tag Dana Desa Dana Desa 2025

Terkait