Judi dalam Islam, Bolehkah Istri Gugat Cerai Suami Kecanduan Judol?
 201020257.jpg)
Merebaknya judi online (judol) di era digital kini menjadi ancaman serius bagi keharmonisan rumah tangga. Banyak suami yang terjerat dalam praktik ini hingga mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan konflik, bahkan berujung pada keretakan rumah tangga. Para ahli mengimbau agar pasangan suami istri memperkuat komunikasi dan saling mendukung untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Judi dalam Islam
Baca Juga: Diskusi dengan Psikiater Atasi Kecanduan Berjudi
Ilustrasi suami kecanduan judi online (judol). (ftnews-metaai)Dikutip situs Kementerian Agama, Islam sangat melarang perbuatan judi dengan aneka variannya, termasuk judi online (judol). Di antara dampak negatif yang akan muncul dari judi adalah tumbuhnya permusuhan dan kebencian.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 90–91:
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Baca Juga: Berawal dari Patroli Situs Judi Online, 9 Orang Pegawai Komdigi Ikut Terseret, Ini Awalnya
Artinya: “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Mengacu pada ayat tersebut, suami yang kecanduan judi online dapat menjadi sumber pertengkaran dalam rumah tangga. Jika seorang istri sudah tidak tahan lagi menghadapi perilaku suaminya tersebut, apakah ia boleh menggugat cerai suaminya?
Gugas Cerai Suami Kecandua Judol
Ilustrasi pertengkaran suami-istri. (copilot-ftnews)Dalam ajaran Islam, gugatan cerai yang datang dari pihak istri dikenal dengan istilah khulu‘, yaitu tuntutan perceraian yang diajukan oleh istri dengan memberikan kompensasi tertentu kepada suami. Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa istri yang tidak tahan terhadap suaminya diperbolehkan mengajukan khulu'.
Ia menjelaskan:
أَنَّ الْمَرْأَةَ إذَا كَرِهَتْ زَوْجَهَا، لِخَلْقِهِ، أَوْ خُلُقِهِ، أَوْ دِينِهِ، أَوْ كِبَرِهِ، أَوْ ضَعْفِهِ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَخَشِيَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّ اللَّهَ تَعَالَى فِي طَاعَتِهِ، جَازَ لَهَا أَنْ تُخَالِعَهُ بِعِوَضٍ تَفْتَدِي بِهِ نَفْسَهَا مِنْهُ
Artinya: “Jika istri tidak menyukai suaminya karena fisiknya, akhlaknya, agamanya, umurnya, kelemahannya, dan sejenisnya, dan istri khawatir tidak dapat menunaikan hak Allah Ta'ala dalam menaati suaminya, maka diperbolehkan baginya untuk meminta khulu’ dengan memberikan kompensasi untuk membebaskan diri dari suaminya”. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997], juz X, h. 267).
Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia juga memuat sejumlah alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian antara suami dan istri. Salah satunya tercantum dalam Pasal 116 huruf (a) yang menyebutkan:
“Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.” (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. [Jakarta, Kemenag RI: 2018], h.58)
Dengan demikian, seorang istri boleh menggugat cerai suaminya yang sudah kecanduan judi online (judol). Namun sebelum mengajukan gugatan cerai, pihak istri sebaiknya memberikan kesempatan kepada suaminya untuk berubah dan memperbaiki diri.
Jika setelah diberi waktu dan kesempatan tetap tidak menunjukkan perubahan, maka istri dapat mengajukan gugatan cerai demi menjaga kehormatan, martabat, dan ketenangan hidupnya.