Mobile Ad
Agus Nurpatria Merasa Dibohongi Ferdy Sambo Saat Insiden Penembakan Brigadir J

Selasa, 06 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Agus Nurpatria mengatakan merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo saat adanya insiden penembakan terhadap Brigadir J, di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, pada Jumat (8/7) lalu.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/12).

Awalnya majelis hakim menanyakan peristiwa usai penembakan di Gedung Divpropam Polri Lantai 3, Jumat (8/7) lalu.

"Apa yang disampaikan pak FS?," tanya Hakim.

"Waktu kita kumpul bareng-bareng itu, ada dua hal yang disampaikan Ferdy Sambo dan saya ingat yaitu pemeriksaan awal dilakukan Karopaminal dan yang kedua beliau (Ferdy Sambo) terpukul atas kasus pelecehan seksual dan tembak menembak," jawab Agus.

Kemudian majelis hakim menanyakan apakah ada sesuatu yang terhadi setelah adanya arahan tersebut.

"Setelah ada arahan seperti itu apa yang terjadi di kawan-kawan?" ujar Hakim.

"Tidak ada, kan saya tunggu perintah," kata Agus.

Sementara itu kejadian di Lantai 3 Gedung Divpropam ini merupakan momen ketika Agus dan Hendra Kurniawan tengah memeriksa Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal atas perintah Ferdy Sambo.

Terkait hal ini ia mengatakan pada saat itu dirinya masih merasa wajar dengan apa yang disampaikan para pelaku yang terlibat dalam skenario Ferdy Samho mengenai pelecehan seksual dan baku tembak.

"Apakah ada pengarahan-pengarahan untuk menuju kesitu?" ucap Hakim.

"Tidak ada," kata Agus.

"Tidak ada?" lanjut Hakim.

"Saya merasa apa yang disampaikan pak FS, wajar-wajar saja" ujar Agus.

"Meski berubah?" tanya Hakim.

"Iya, walaupun kemudian hari berubah. Saya juga merasa dibohongi," ucap Agus.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement