Mobile Ad
Airlangga Hartarto dan M Lutfi Bakal Dikonfrontir Kejagung

Jumat, 28 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan konfrontasi antara Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan eks Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng.

Pemeriksaan konfrontasi adalah mempertemukan Airlangga Hartarto dengan eks Mendag M Lutfi yang keduanya diperiksa saksi dalam perkara korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara sebesar Rp 6,47 triliun.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan Menko Perekonimian Airlangga Hartarto akan diperiksa kembali terkait kebijakan ekspor CPO yang diduga masuk perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

Febrie mengatakan tim jaksa penyidik Kejagung akan melakukan konfrontasi Airlangga dan M Lutfi untuk menentukan status tersangka terkait turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang dijerat pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

"Kita harus periksa juga eks Mendag (M Lutfi) dengan dia (Airlangga Hartarto) sebagai Menko Perekonomian. Kalau perlu ini harus konfrontasi, mana kebijakan yang benar sebenarnya yang terkait pidana pasal 55 dan pasal 56 yang sudah putus (inkrah) di pengadilan," kata Febrie kepada forumterkininews.id saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/7).

Meski demikian, dikatakan Febrie, untuk jadwal konfrontasi setelah tim jaksa penyidik Kejagung memeriksa eks Mendag M Lutfi pasa Selasa pekan depan.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini menegaskan pihaknya sangat bisa melakukan konfrontasi pemeriksaan Airlangg Hartarto dengan eks Mendag M Lutfi.

"Bisa di konfrontasi, tim jaksa penyidik masih melihat jadwal lah. Umpamanya pemeriksaan M Lutfi dulu. Kalau nggak jelas juga, langkah terakhir konfrontasi," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan eks Kepala Kejati DKI ini, pemeriksaan Airlangga yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar dan eks Mendag M Lutfi dalam rangka mendalami kebijakan ekspor CPO yang dikeluarkan oleh Menko bidang Pererkonomian dan Mendag pada saat itu, sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng.

"Kan pasti satu garis Menko Perekonomian dan Mendag dalam membuat kebijakan ekspor CPO. Siapa yang berperan harus diuji (didalami)," tuturnya.

"Yang jelas ada kebijakan izin ekspor CPO saat itu, sehingga barang (minyak goreng) jadi kosong karena ekspor keluar semua," sambungnya.

Berdasarkan putusan pengadilan terhadap 5 terpidana, bahwa ekspor CPO dan minyak goreng ternyata ada permainan antar pengambil kebijakan ekspor CPO yakni Menko Perekonomian Airlangga dan eks Mendag M Lutfi.

"Di sidang pengadilan yang sudah diputus bahwa ternyata memang ini ada permainan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah diperiksa sebagai saksi pada Senin kemarin terkait kebijakan ekspor CPO dan minyak goreng yang merugikan negara sebesar Rp 6,47 triliun.

Dalam pemeriksaan Airlangga berjalan selama 12 jam lebih dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib dan dicecar sebanyak 46 pertanyaan.

Tim jaksa penyidik Kejagung mendalami kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Tim jaksa penyidik menggali keterangan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto soal kebijakan ekspor CPO yang merugikan negara sebesar Rp 6,47 triliun dan menjerat tiga korporasi yang sudah ditetapkan tersangka.

"(Pemeriksaan Airlangga Hartarto) yang digali terkait kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, karena ini terkait dengan 3 tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Senin (24/7).

Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini tengah dilakukan penyidikan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap lima terdakwa.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Selain itu dalam kasus yang sama, ada lima orang terdakwa terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Kelimanya kini telah berstatus terpidana.

Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement