Mobile Ad
Aktor Ibra Azhari Gunakan Narkoba Bareng Kekasih, Ternyata Ini Alasannya

Senin, 08 Jan 2024

FTNews - Aktor lawas Ibra Azhari (53) bersama kekasihnya berinisial NDY (50) dan juga dua orang lainnya diringkus tim Polres Metro Jakarta Barat usai terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba pada beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Ibra Azhari dan NDY polisi ringkus di salah satu apartemen wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Dari penangkapan petugas mengamankan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat hisap sabu. Selanjutnya juga berhasil mengamankan barang yang lain di rumah NDY berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 unit timbangan digital, 5 butir obat keras jenis Alprazolam dan satu set alat hisap sabu,” kata Syahduddi, kepada wartawan, Senin (8/1).

Adapun pengakuan tersangka Ibra Azhari kembali menggunakan narkotika lantaran tengah memiliki masalah rumah tangga. Syahduddi menuturkan, Ibra sudah lama tidak mendapatkan nafkah, sehingga melampiaskan permasalah tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu.


“Motif daripada saudara IBR menggunakan narkotika jenis sabu adalah karena memang yang bersangkutan mengakui sedang memiliki permasalahan rumah tangga,” ucap Syahduddi.

Namun dalam penggunaan narkotika tersebut, Ibra melakukannya tak seorang diri melainkan bersama dengan perempuan berinisial NDY yang diakui sebagai pacarnya.

“Mereka sudah 2 tahun berpacaran dan informasinya sudah sering menggunakan narkotika bersama-sama,” tukas Syahduddi.


Sementara itu Ibra Azhari juga mengaku kembali mengonsumsi narkotika tak lama setelah keluar dari lapas.

“Dia terakhir keluar (penjara) kan bulan November 2033 ini. Jadi sesaat setelah keluar dari Lapas kembali ia menggunakan narkotika,” ungkap Syahduddi.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut, tersangka IBR dan NDY dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu Rp8 miliar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement