Mobile Ad
Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara 

Kamis, 13 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Mulyanto pada sidang hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4) malam.

Dengan demikian, terdakwa Ricky Rizal tetap divonis hukuman penjara 13 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

Amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini akan diteruskan kepada penuntut umum melalui PN Jaksel.

"Demikian putusan telah ditetapkan dan kami bacakan. Kemudian akan disampaikan kepada penuntut umum melalui PN Jaksel untuk kepada penuntut umum maupun terdakwa untuk menggunakan hak-haknya," ucap Mulyanto.

Dengan demikian, maka Ricky Rizal senasib dengan Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi yang bandingnya ditolak.

Sebelumnya, Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2).

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut, Ricky Rizal menyatakan banding pada Kamis (16/2). Banding tersebut diajukan bersamaan dengan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang lain, yakni Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement