Mobile Ad
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Binomo

Selasa, 12 Apr 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option aplikasi Binomo yang menjerat tersangka Indra Kenz.

Ketiga tersangka, yakni Vanessa Khong (VK), Nathania Kesuma (NK), dan Rudiyanto Pei (RP).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keterlibatan ketiga tersangka dalam kasus Binomo berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pertama, Nathania Kesuma yang merupakan adik dari Indra Kenz menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar. Penerimaan uang itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap aliran dana Indra Kenz (IK).

Aliran dana itu diduga digunakan untuk membuka akun di exchanger Indodax. Akun itu dioperasionalkan langsung oleh Indra Kenz sendiri.

“NK juga yang menandatangani dokumen pembelian rumah tersangka IK,” kata Ramadhan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Selain itu, tim penyidik Bareskrim telah menyita satu unit rumah atas nama Nathania Kesuma. Polisi juga juga memblokir rekening milik Nathania Kesuma, serta akun Indodax yang dibuat IK.

Selain aliran dana ke Nathania Kesuma, kata Ramadhan, tim penyidik juga menemukan aliran dana dari Indra Kenz ke pacarnya yang bernama Vanessa Khong sebesar Rp 1,1 miliar.

Vanessa juga diduga menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar dari Indra Kenz yang terletak di kawasan Tangerang Selatan.

“Tim penyidik juga sudah memblokir rekening milik VK,” tegas Ramadhan.

Sedangkan, untuk tersangka Rudiyanto Pei diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari Indra Kenz.

Dia pun diduga ikut membantu Indra Kenz menyamarkan uang dari Binomo dengan membeli barang mewah senilai Rp 8 miliar.

“Penyidik juga sudah membekukan rekening RP,” tandas Ramadhan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement