Mobile Ad
Berkas Perkara Panji Gumilang akan Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 18 Sep 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal kembali melimpahkan berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama ke kejaksaan.

Hal ini Bareskrim lakukan setelah sebelumnya pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke penyidik yang dinilai belum lengkap.

“Penyidik direktorat tindak pindana umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Senin (18/9).

Sementara itu Ramadhan menuturkan saat ini pihaknya akan segera mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan. Namun ia tidak menjelaskan secara detail terkait jadwal pengembalian berkas tersebut.

"Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU," ucap Ramadhan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, terpaksa mengembalikan berkas Panji Gumilang. 

“Tim jaksa peneliti (P-16) berpendapat berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) belum lengkap secara formil dan materil,” kata Ketut.

Ketut menyebut pengembalian berkas tersebut agar penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri lengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.

Berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang penyidik Bareskrim Polri limpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung, Rabu (16/8). 

Selanjutnya, kata Ketut, sembari dikembalikan jaksa peneliti juga melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri guna mempercepat penyelesaian penyidikan.

“Guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik,” katanya dikutip Antara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement