Mobile Ad
Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 16 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas ke kejaksaan.

“Kita sudah melaksanakan pemberkasan. Kamis pagi besok akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan," ucap Djuhandhani, dalam keterangannya, pada Rabu (16/8).

Lebih lanjut Djuhandani mengungkapkan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi dan 18 saksi ahli.

"Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan. Hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan," ujar Djuhandhani.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi. Untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.

“Masih menunggu kehadiran mereka (saksi) akan datang di hari Kamis (10 Agustus) dan Jumat (11 Agustus),” kata Whisnu, dalam keterangannya, pada Kamis (10/8).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa adapun saksi yang diperiksa berasal dari Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM). LKM yang ada di Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun dan Yayasan Kreasi Bangun Semesta (YKBS).

“Hari Kamis saksi ketua YKBS, Abi Darin Alwi. Lalu anggota YKBS Surato, Ajat Permana, dan dari LKM Moch Hadi Pamungkas, dan Rahmat Hidayatullah,” ucap Whisnu.

Sementara itu pada hari Jumat 11 Agustus 2023 akan dipanggil saksi dari pengurus YKBS yakni Ibrahim bin Zaki Alfatah dan dari anggota LKM Muhammad Aswin, seeta Usep Saepuloh.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement