Mobile Ad
Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara, Kubu Kuat Maruf: Tidak Adil!

Jumat, 17 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menanggapi vonis ringan terhadap Bharada E.

Menurutnya putusan yang diberikan kepada Bharada E tidak adil. Karena kliennya yang dianggap tidak berperan aktif dalam pemhunuhan Brigadir J harus dipidana 15 tahun penjara.

“Kami merasa ada ketidakadilan. Karena KM yang merupakan sopir dan asisten rumah tangg Ferdy Sambo yang tidak berperan aktif. Terutama dalam hilangnya nyawa Brigadir J harus dipidana 15 tahun,” kata Irwan, dalam keterangannya, Jumat (17/2).

Sementara itu ia menilai bahwa Bharada E yang terbukti melakukan penembakan dan menewaskan Brigadir J malah diberikan pidana 1,5 tahun penjara.

“RE (Bharada E) seorang polisi yang terbukti melakukan penembakan dan menyebabkan kematian Josua hanya dihukum 1 tahub 6 bulan,” ucap Irwan.

Namun terkait dengan hal ini pihaknya tetap menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan,” ungkap Irwan.

Selain itu saat ini kubu Kuat Maruf juga telah mengajukan banding atas vonis 15 tahun yang diberikan kepada kliennya.

“Iya, sudah kami daftarkan banding KM,” ujar Irwan.

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dirinya dianggap melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement