Mobile Ad
Butuh Biaya Persalinan, Suami Nekat Bunuh Orang Di Mushalla

Sabtu, 16 Jul 2022

Forumterkininews.id, Sidoarjo - Pria dengan inisial YW tersangka pembunuhan di teras mushalla, di Desa Ngares Rejo, Sidoarjo dibekuk Petugas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena faktor ekonomi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka mengaku butuh uang untuk persalinan istrinya.

Tersangka dalam melancarkan aksinya mencari orang yang lengah dengan maksud mengambil barang berharga korban yang ditemuinya.

Ia berjalan kaki menyusuri Bungurasih sampai dengan wilayah Sukodono, Sidoarjo pada Kamis (14/7) subuh.

Sesampai di Mushala Muhajirin, Ngares Rejo, Sukodono, YW melihat seorang pria yakni WAS sedang duduk di teras mushala dan dekat korban terparkir sepeda motor matic milik korban.

“Datang menghampiri korban WAS, YW langsung menusuk empat kali pada dada korban menggunakan sebilah pisau," ujarnya.

Mengetahui korban tak berdaya dan bersimbah darah, YW mengambil barang berharga, antara lain, sepeda motor, satu telepon genggam, serta dompet korban berisi identitas diri, STNK motor, dan kartu ATM.

Setelah mendapatkan barang berharga korban, kata polisi, pelaku lalu kabur.

Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan kerja sama polres jajaran, polisi menduga pelaku membawa sepeda motor matic ke wilayah Trenggalek.

"Dari informasi yang masuk ke kami, Tim Resmob Polresta Sidoarjo bersama Polres Trenggalek segera mengejar pelaku. Pelaku kami tangkap di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek," katanya.

Saat penangkapan, pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya polisi melakukan tindakan tegas terukur.

"Atas perbuatannya pelaku dikenai ancaman Pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement