Mobile Ad
Datangi Bareskrim, Ferdinand Tuding Publik Salah Paham dengan Cuitan "Allahmu Lemah"

Senin, 10 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Saksi terlapor kasus ujaran kebencian bernada SARA, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (10/01/2022).

Bekas politikus Partai Demokrat itu datang didampingi tiga kuasa hukumnya mendatangi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.17 WIB. Kepada awak media yang sudah menunggu, Ferdinand Hutahaean menyebut kedatangannya untuk membantu Bareskrim untuk menuntaskan permasalahan yang dituduhkannya ini. Dirinya ingin segalanya terang benderang karena menurunya cuitannya itu hanya kesalahpahaman.

"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim tim Siber untuk membantu teman-teman kepolisian untuk segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," imbuh Ferdinand.

Menurutnya kehadiran hari ini menjadi momen penting. Pasalnya banyak orang berbicara dengan persepsi masing-masing tanpa mengetahui fakta-fakta sebenarnya. "Jadi saya berharap bahwa kehadiran saya ini justru momen yang sangat penting untuk menjelaskna bahwa semua ini hanya kesalahpahaman. Salah paham karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta sebenarnya," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik lantaran cuitan terkait "Allahmu Lemah" dianggap suatu penghinaan. Bahkan warganet sampai membuat tagar #TangkapFerdinand.

Akhirnya Ketua Umum DPP KNPI melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri, Rabu (5/1/2022) kemarin. Dari hasil gelar perkara, polisi akhirnya menaikan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 28 ayat2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE terkait menyebarlam informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement