Mobile Ad
Deretan Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim Bikin Heboh

Rabu, 22 Mei 2024

FTNews - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tengah menjadi perbincangan dan menuai kritik. Pasalnya mahasiswa mempersoal kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus negeri naik berkali-kali lipat. Tak hanya soal UKT, ada beberapa kebijakan kontroversial Nadiem Makarim yang menuai kritik.

Permasalahan kenaikan UKT timbul ditengarai dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Menjadi PTN Badan Hukum (BH) dan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN.

Tujuan dari Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2020 salah satunya untuk meningkatkan otonomi dan fleksibilitas PTN dalam mengelola sumber daya, di antaranya pengelolaan uang dan besaran UKT. Sementara, dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, penetapan UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN-BH.

Namun, Nadiem yakin kenaikan UKT tidak membuat mahasiswa putus kuliah. "Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini," tegasnya dalam rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).

Selain kasus ini, ada beberapa kebijakan kontroversial Nadiem Makarim yang membuat heboh.

Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim Ilustrasi mahasiswa mengerjakan skripsi. Foto: Pexels

Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim


Hilangnya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia

Pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia sempat hilang dari naskah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Karena menuati kritik publik, kebijakan kontroversial Nadiem Makarim ini tidak jadi berlaku dan mengembalikan mata pelajaran ini sesuai UU No. 20 Tahun 2003 sebagai dasar pendidikan di Indonesia.

Hapus Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan 

Dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tidak menyebut bahwa skripsi menjadi syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.

Meski begitu, Nadiem menegaskan seluruh keputusan akhir akan diserahkan kepada kampus. “(Syarat lulus) bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim Ilustrasi Kekerasan Seksual di Kampus. Foto: RRI

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim selanjutnya, soal Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang penanganan kekerasan di perguruan tinggi.

Meski dinilai positif oleh publik, peraturan tersebut mendapat tudingan negatif oleh legislator. Politikus PKS Al Muzammil Yusuf menuding bahwa istilah 'tanpa persetujuan korban’ memberi ruang seks bebas.

“Seks dengan persetujuan, yang dianggap tanpa kekerasan, dengan kesadaran dianggap itu sehat dan sah. Dengan consent sex Barat, maka itu bukan kekerasan (seksual). Saya kira ini tidak patut diajarkan kepada mahasiswa di Indonesia,” ujar Al Muzammil Yusuf.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement