Mobile Ad
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf akan Ajukan Banding

Selasa, 14 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Kuat Maruf akan mengajukan banding usai dijatuhkan vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan usai menjalankan sidang vonis pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

“Banding, saya akan banding," kata Kuat, di depan Ruang Sidang, Selasa (14/2).

Lebih lanjut ia mengatakan pengajuan banding dilakukan akibat dirinya merasa tidak melakukan pembunuhan berencana.

“Pasti banding karena saya tidak membunuh dan berencana,” ucap Kuat.

Untuk diketahui, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Ini dianggap terlah direncanakan terlebih dahulu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement