Mobile Ad
Empat Orang Debt Collector Aniaya Warga Ditangkap Petugas Polsek Koja

Kamis, 02 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat orang debt collector di wilayah Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.

Penangkapan keempat debt collector dilakukan setelah petugas menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai markas para penagih utang itu.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, para debt collector itu ditangkap karena adanya laporan dari warga yang dianiaya akibat menunggak kredit motor.

"Kami tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama fungsi-fungsi terkait lainnya melakukan kegiatan kepolisian yaitu Operasi Pekat Jaya 2023," kata Iverson di lokasi, Kamis (2/3) dini hari.

Selain menangkap empat orang debt collector, petugas juga menyita satu unit motor beserta surat penarikan kendaraan yang menunggak kredit.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui surat penagihan dari perusahaan yang menyewa dipalsukan sehingga motor yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan penyewa.

Iverson mengatakan, kawanan debt collector ini menarik paksa kendaraan milik korban tanpa melalui prosedur hukum. Selain itu, para debt collector tersebut juga melakukan aksi kekerasan secara fisik sehingga membuat korbannya trauma dan ketakutan.

"Beberapa pelaku telah kami amankan dan saat ini kita telah melakukan pengembangan di lapangan. Terutama di beberapa tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt collector ini," kata Iverson.

Kini keempat debt collector yang ditangkap telah digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut. Kemudian polisi juga akan melakukan pendalaman dan mengejar pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kelompok ini.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement