Mobile Ad
Empat Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Ajukan Banding

Sabtu, 04 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Empat dari enam orang terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan tidak banding.

Informasi ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Keempat terdakwa yang tidak mengajukan banding tersebut yakni, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Arif Rachman serta Baiquni Wibowo.

"Irfan Widyanto tidak banding, Baiquni Wibowo tidak banding, Chuck Putranto tidak banding, Arif Rachman Arifin tidak banding,” kata Djuyamto.

Sementara untuk dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding.

"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang yang digelar Senin (27/2), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Sedang Agus Nur Patria divonis dua tahun pidana.

Menurut Djuyamto, untuk para terdakwa yang tidak menyatakan banding dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap apabila dari jaksa penuntut umum tidak menyatakan banding.

"Kalau jaksa juga tidak banding tentu putusan menjadi inkrah," kata Djuyamto.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.

Ia mengatakan sikap jaksa penuntut umum untuk terdakwa yang mengajukan banding maka JPU juga akan mengajukan banding. Sedangkan terdakwa yang tidak mengajukan banding, JPU juga tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, kalau terdakwa yang menyatakan banding, JPU juga akan banding, untuk yang tidak banding, JPU juga menerima," kata Ketut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement