Mobile Ad
Enam Jaksa Teliti Bekas Perkara Pemerasan Firli Bahuri

Minggu, 17 Des 2023

FTNews, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan tersangka Ketua KPK RI non aktif, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Plh (pelaksana harian) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan berkas perkara tersebut pihaknya terima sejak Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Berkas Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023. Atas nama tersangka Firli Bahuri,” kata Herlangga, kepada wartawan, Senin (18/12).

Dalam perkara ini tersangka melanggar Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu Herlangga mengatakan berkas perkara tersebut selanjutnya akan 6 jaksa teliti. Mereka telah mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian.

“Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16) akan melakukan penelitian berkas perkara,” ucap Herlangga.

Kemudian ia menuturkan penelitian ini memiliki tenggang waktu selama 7 hari. Meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil.

“Setelahnya tim menentukan sikap. Apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum. Itu sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ungkap Herlangga.

Pelimpahan Berkas Perkara

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan tersangka Ketua KPK RI nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas perkara tersebut pihaknya limpahkan pada Jumat, (15/12) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1). Untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Ade Safri, Sabtu (16/12).

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan dalam penyelesaian berkas perkara tersebut, tim penyidik gabungan telah melakukan proses pemeriksaan terhadap 104 orang saksi.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ahli. Saksi terdiri dari 4 ahli hukum pidana dan 2 ahli hukum acara. Lalu ahli/pakar mikro ekspresi 1 orang, ahli digital forensik 1 orang, ahli multimedia 1 orang. Ahli Kriminologi 1 orang, dan Ahli Psikologi Forensik 1 orang.

Sementara itu, Ade Safri menyebut pihaknya saat ini tengah menunggu hasil penelitian berkas perkara tersebut.

Nantinya, jika berkas perkara telah lengkap atau P21, maka tersangka Firli Bahuri beserta barang bukti akan segera disidangkan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement