FTNews - Laju deforestasi dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya mengancam masa depan kehidupan manusia, tetapi juga keanekaragaman hayati. Melihat hal itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.Fatwa untuk mencegah terjadinya krisis iklim ini mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam. Bentuknya berupa deforestasi (penggundulan hutan), serta pembakaran hutan dan lahan.Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo menegaskan fatwa mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim."Mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," katanya baru-baru ini.Hayu menyebut, ada berbagai penyebab perubahan iklim dan pemanasan global. Kondisi ini menyebabkan cuaca ekstrem. Terjadinya musim kemarau berkepanjangan dan kenaikan permukaan air laut.Melansir laman MUI, Hayu menambahkan, kenaikan permukaan air laut tersebut bisa mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian, dan bidang perikanan."Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut perlu usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum," lanjutnya.MUI mengeluarkan fatwa ini kata Hayu juga berdasarkan munculnya pertanyaan terkait pentingnya berbagai upaya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan penggunaan energi fosil. Lalu pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah.Kemudian penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan.Ia pun berharap fatwa ini menjadi arus utama upaya pengendalian perubahan iklim di masyarakat. Kerugian karhutla tahun 2019 capai Rp75 triliun. Foto: BNPB