Mobile Ad
Fatwa MUI: Haramkan Deforestasi dan Bakar Hutan Lahan

Senin, 26 Feb 2024

FTNews - Laju deforestasi dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya mengancam masa depan kehidupan manusia, tetapi juga keanekaragaman hayati. Melihat hal itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.Fatwa untuk mencegah terjadinya krisis iklim ini mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam. Bentuknya berupa deforestasi (penggundulan hutan), serta pembakaran hutan dan lahan.Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo menegaskan fatwa mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim."Mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," katanya baru-baru ini.Hayu menyebut, ada berbagai penyebab perubahan iklim dan pemanasan global. Kondisi ini menyebabkan cuaca ekstrem. Terjadinya musim kemarau berkepanjangan dan kenaikan permukaan air laut.Melansir laman MUI, Hayu menambahkan, kenaikan permukaan air laut tersebut bisa mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian, dan bidang perikanan."Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut perlu usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum," lanjutnya.MUI mengeluarkan fatwa ini kata Hayu juga berdasarkan munculnya pertanyaan terkait pentingnya berbagai upaya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan penggunaan energi fosil. Lalu pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah.Kemudian penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan.Ia pun berharap fatwa ini menjadi arus utama upaya pengendalian perubahan iklim di masyarakat. Kerugian karhutla tahun 2019 capai Rp75 triliun. Foto: BNPB

Selamatkan Hutan

Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) Mufti Barri mengapresiasi lahirnya fatwa tersebut. FWI sangat mendukung langkah MUI."MUI telah mengambil langkah luar biasa untuk menyelamatkan hutan di Indonesia. Harapannya, fatwa ini tidak hanya berlaku untuk deforestasi ilegal. Tetapi juga deforestasi legal yang ada di Indonesia," katanya kepada FTNews, di Jakarta, Senin (26/2).Oleh sebab itu, MUI juga harus menjabarkan definisi deforestasi seperti apa saja yang masuk dalam kategori haram. Deforestasi ancam hutan Indonesia. Foto: Forest Digest

Catatan Kritis

Sebelumnya FWI pun telah mengeluarkan catatan awal tahun 2024. Dalam catatan kritisnya tersebut FWI mencatat selama tahun 2017-2021, terjadi 2,54 juta hektare (ha) deforestasi per tahun.Setara enam kali luas lapangan sepakbola per menit. Kondisi ini menggiring Indonesia ke jurang krisis iklim."Situasi ini memperlihatkan bahwa hutan Indonesia tidak dalam keadaan baik-baik saja," tandas Mufti.Masih dalam laporan itu, tingkat kerusakan sumber daya hutan juga terjadi di hampir setiap region. Region Kalimantan misalnya, nilai rata-rata deforestasi sebesar 1,11 juta ha per tahun.Lalu Papua 556 ribu ha per tahun, Sumatera 428 ribu ha, Sulawesi 290 ribu ha, Maluku 89 ribu ha per tahun. Selanjutnya Bali Nusa 38 ribu ha per tahun , dan Jawa 22 ribu ha per tahun.Hilangnya tutupan hutan selalu diikuti dengan hilangnya fungsi hutan sebagai pengatur iklim mikro, sumber pangan papan masyarakat adat-masyarakat lokal.Hilang pula konservasi air dan tanah, areal bernilai konservasi tinggi, biodiversitas, potensi obat-obatan, sumber pangan dan gizi dari hutan, energi. Nilai sejarah kebudayaan, bahkan sumber pengetahuan yang belum tercatat pun akan hilang.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement