Mobile Ad
Ganti CCTV Komplek Polri Tanpa Izin, Tindakan Irfan Widyanto Disebut Melawan Hukum

Jumat, 24 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Peran Irfan Widyanto dalam mengganti CCTV Komplek Polri Duren Tiga tanpa surat izin usai insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi saat membacakan draft vonis terdakwa Irfan Widyanto. Terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (24/2).

Awalnya hakim Afrizal mengatakan peran Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan. Ia ikut mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos satpam rumah dinas Ferdy Sambo.

“Tindakan terdakwa mengambil dan mengganti dua DVR CCTV sebagai sistem elektronik yang memuat informasi berisi rekaman video. Terkait peristiwa dugaan tindak pidama di rumah Ferdy Sambo dari pos satpam Komplek Polri Duren Tiga,” kata Afrizal.

Selanjutnya Irfan Widyanto menyerahkan DVR CCTV tersebut ke Ariyanto dan diserahkan lagi ke Chuck Putranto. Tanpa surat izin perintah penyitaan dan tidak sezin ketua RT.

Kemudian berdasarkan hal tersebut tindakan Irfan Widyanto dalam mengganti DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga dinilai melawan hukum.

“Berfasarkan fakta hukum jelas tindakan terdakwa dilakukan tanpa hak karena secara tidak patut dan tanpa seizin ketua RT adalah dikategorikan perbuatan melawan hukum karena tidak memiliki kewenangan yang tidak sesuai pasal 38, pasal 42, pasal 75, pasal KUHP dan pasal 43 UU ITE,” ujar Afrizal.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang vonisobstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Melansir dari Situs Informasi Penelusursn Perkara (SIPP) PN Jaksel pada hari ini yang akan menjalankan sidang adalah terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Sementara itu adapun sidang para terdakwa perintangan penyidikan pada hari ini beragendakan Untuk Putusan (vonis) pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian nantinya sidang ini akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.45 WIB.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement