Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya tak berlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat akibat adanya cuti bersama hari raya Imlek 2023, pada Senin (23/1).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman membenarkan tidak adanya pemberlakuan ganjil genap pada hari ini.
"Kalau libur ya tidak ada ganjil genap," ujar Latif, dalam keterangannya, Senin (23/1).
Dalam hal yang sama, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan bahwa ganjil genap tidak berlaku jika terdapat hari libur nasional.
"(Ganjil genap) Tidak berlaku di semua titik bila libur nasional," kata Jhoni.
Sementara itu Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili berlangsung pada Minggu, 22 Januari 2023. Berkaitan dengan hari besar keagamaan itu, Pemerintah menetapkan Senin, 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Adapun ruas jalan di sejumlah titik DKI Jakarta yang tidak diberlakukan ganjil genap pada hari ini, yakni:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari