Mobile Ad
Hari ini, Polisi Tak Berlakukan Ganjil Genap di 26 Titik Jalan DKI Jakarta

Senin, 23 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya tak berlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat akibat adanya cuti bersama hari raya Imlek 2023, pada Senin (23/1).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman membenarkan tidak adanya pemberlakuan ganjil genap pada hari ini.

"Kalau libur ya tidak ada ganjil genap," ujar Latif, dalam keterangannya, Senin (23/1).

Dalam hal yang sama, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan bahwa ganjil genap tidak berlaku jika terdapat hari libur nasional.

"(Ganjil genap) Tidak berlaku di semua titik bila libur nasional," kata Jhoni.

Sementara itu Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili berlangsung pada Minggu, 22 Januari 2023. Berkaitan dengan hari besar keagamaan itu, Pemerintah menetapkan Senin, 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adapun ruas jalan di sejumlah titik DKI Jakarta yang tidak diberlakukan ganjil genap pada hari ini, yakni:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement