Mobile Ad
Hasil Gelar Perkara, Bareskrim Tingkatkan Kasus Gagal Ginjal Akut ke Penyidikan

Selasa, 01 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim gabungan Bareskrim Polri resmi menaikan status hukum kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan. Hal itu setelah tim gelar perkara pada hari ini.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada awak media, Jakarta, Selasa (1/11).

Pipit menjelaskan, Bareskrim dan BPOM melakukan penyidikan terhadap PT AFI Pharma yang diduga memproduksi persediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol, atau obat generik yang mengandung EG melebihi ambang batas.

"Yaitu 236,39 mg yang harusnya 0,1 mg setelah di uji lab oleh BPOM," ujar Pipit.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut. Pihaknya menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Pemeriksaan beberapa sumber, didapatkan adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," kata Penny dalam konferensi persnya, Senin (31/10/2022).

Adapun PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.

Pihaknya telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.

Berdasarkan pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement