Mobile Ad
Hukuman Ferdy Sambo CS Didiskon MA, Ini Komentar Kejagung

Rabu, 09 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Makamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mmberikan diskon hukuman Ferdy Sambo Cs. Kejaksaan Agung pun berikan pendapatnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan itu.

Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. Setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, diberitakan Antara, Selasa (8/8).

Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Batal Dihukum Mati, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup!

Sebelumnya, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, MA meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya. Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun. Jauh dari hukman dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan. MA memutuskan dia dipidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan. Dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement