Mobile Ad
Ini Alasan LPSK Minta Bharada E Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Selasa, 28 Feb 2023

.Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Hal ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang telah berkekuatan hukum tetap alias Inkraht.

Diketahui, terpidana Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan. Dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Richard berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.

"Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi. Dalam rangka menempatkan Terpidana Richard Eliezer di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat," kata Ketut

Ia melanjutkan, usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan.

"Kemudian jaksa eksekutor Kejari Jaksel resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan (BAP) putusan pengadilan oleh terpidana Bharada E dan jaksa eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan," tegasnya.

Sementara itu, setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dieksekusi ke Lapas Salemba, kemudian dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (27/2).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengungkapkan alasan pihaknya tetap menginginkan Bharada E di Rutan Bareskrim adalah adanya pertimbangan keamanan.

“(Faktor pertimbangan kembali ke Rutan Bareskrim) yaitu Keamanan. Aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak,” kata Susi kepada wartawan pada Selasa (28/2).

Lebih lanjut ia mengatakan, alasan lain Bharada E tetap dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim adalah meminimalisir terjadinya ancaman keselamatan.

“Kami meminimalisir resiko adanya ancaman. Lebih baik mencegah,” ujar Susi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement