Mobile Ad
Jalani Hukuman Seumur Hidup, Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba

Jumat, 25 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terpidana Ferdy Sambo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman seumur hidup penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi ini dilakukan usai putusan Mahkamah Agung, Selasa (8/8)

“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” kata Ketut, dalam keterangannya, Jumat (25/8).

Sementara itu Ketut mengatakan, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan proses eksekusi ini, Kamis (24/8). 

“Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Ketut.

Dalam hal yang sama, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan pihaknya menerima eksekusi terpidana Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” tukas Rika.

Kemudian Rika mengatakan terpidana Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

“Penerimaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” ungkap Rika.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement