Mobile Ad
Johnny Plate Didakwa Terima Rp17 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Selasa, 27 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - TEks Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Dalam perkara korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020- 2022.

Terdakwa Johnny Plate didakwa bersama dengan 7 terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun lebih atau Rp8.032.084.133.795,51, dalam perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Ketujuh terdakwa, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selalu Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membacakan surat dakwaan di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).

Dugaan kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Terdakwa Johnny Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) telah menerima dana untuk memperkaya diri sendiri sebanyak Rp17.848.308.000 (Rp 17 miliar lebih).

Perbuatan terdakwa Johnny Plate bersama 7 terdakwa yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Perbuatan Terdakwa Johnny Plate sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement